SuaraSulsel.id - Nilai zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo jika dikonversi dalam bentuk uang, ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Pemkab Gorontalo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta para pemangku adat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, mengatakan untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan satu golongan.
“Disepakati sebesar Rp 30 ribu per jiwa,” ujar Hadijah Thayeb kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).
Hadijah mengatakan sebelumnya Pemerintah Daerah beserta pemangku adat, dan MUI sudah melaksanakan rapat yang bertanggung jawab atas penetapan besaran zakat fitrah.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe Karena Ini
Hal ini juga sudah sejalan dengan surat edaran yang telah disetujui oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas besaran zakatnya.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Astri Tuna mengungkapkan, tujuan dari 1 golongan zakat fitrah ini ialah dilakukan tujuannya membelajarkan pribadi dalam membersihkan diri sendiri.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara juga telah mengumumkan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Zakat fitrah di Kabupaten Konawe ditetapkan senilai Rp 23.750/jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Nilai zakat fitrah jika dirupiahkan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah zakat fitrah tahun 2020.
Baca Juga: Pemungut Zakat Tidak Resmi Bisa Dipenjara
Tahun lalu nilai zakat fitrah di Kabupaten Konawe sebesar Rp 28.000/jiwa atau beras 3,5 liter beras/jiwa.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir mengatakan, penurunan nilai zakat fitrah ini karena berpengaruh pada harga beras yang cukup stabil.
Menurut Marjuni, saat ini di Konawe memasuki musim panen. Jadi harga stabil dan kebutuhan pangan cukup.
"Hasil musyawarah kita bersama instansi terkait, kita tetapkan zakat fitrah turun dari tahun lalu," ungkap Marjuni kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Berita Terkait
-
Aturan Zakat Ternak Sapi dalam Islam, Berapa Ekor Nisabnya?
-
Penguatan Zakat dan Wakaf: Menteri Agama Bertemu Pejabat UEA di Dubai
-
UPZ Pupuk Kaltim Komitmen Salurkan Zakat Tepat Sasaran
-
BRI Dukung Rakornas BAZNAS 2024, Pengelolaan Zakat via Digital Makin Maksimal
-
Wajib Tahu! Ini Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
-
Sudah Pamer Hasil Lab, Skincare Fenny Frans dkk Malah Dinyatakan Berbahaya Oleh Polda Sulsel
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar