Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 21 April 2021 | 05:27 WIB
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

SuaraSulsel.id - Nilai zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo jika dikonversi dalam bentuk uang, ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per jiwa.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Pemkab Gorontalo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta para pemangku adat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U Tayeb, mengatakan untuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo ditetapkan satu golongan.

“Disepakati sebesar Rp 30 ribu per jiwa,” ujar Hadijah Thayeb kepada gopos.id -- jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Hadijah mengatakan sebelumnya Pemerintah Daerah beserta pemangku adat, dan MUI sudah melaksanakan rapat yang bertanggung jawab atas penetapan besaran zakat fitrah.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Konawe Karena Ini

Hal ini juga sudah sejalan dengan surat edaran yang telah disetujui oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas besaran zakatnya.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Astri Tuna mengungkapkan, tujuan dari 1 golongan zakat fitrah ini ialah dilakukan tujuannya membelajarkan pribadi dalam membersihkan diri sendiri.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara juga telah mengumumkan nilai zakat fitrah 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Zakat fitrah di Kabupaten Konawe ditetapkan senilai Rp 23.750/jiwa atau dengan hitungan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Nilai zakat fitrah jika dirupiahkan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah zakat fitrah tahun 2020.

Baca Juga: Pemungut Zakat Tidak Resmi Bisa Dipenjara

Tahun lalu nilai zakat fitrah di Kabupaten Konawe sebesar Rp 28.000/jiwa atau beras 3,5 liter beras/jiwa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konawe, Marjuni Ma'mir mengatakan, penurunan nilai zakat fitrah ini karena berpengaruh pada harga beras yang cukup stabil.

Menurut Marjuni, saat ini di Konawe memasuki musim panen. Jadi harga stabil dan kebutuhan pangan cukup.

"Hasil musyawarah kita bersama instansi terkait, kita tetapkan zakat fitrah turun dari tahun lalu," ungkap Marjuni kepada telisik.id -- jaringan Suara.com

Load More