SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan kembali disorot publik. Karena menghilangkan mata pelajaran wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan juga lalai karena tidak memasukan frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.
PP 57 Tahun 2021 berfungsi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam pendidikan formal hingga non-formal.
Meskipun kesalahan itu segera diperbaiki oleh Kemendikbud dengan mengajukan revisi atas PP nomor 57 Tahun 2021 yang baru beberapa hari diteken Presiden Joko Widodo, pakar pendidikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengaku tak kaget.
“Pandangan saya Kemendikbud diserahkan pada orang yang bukan ahlinya. Bukan orang yang paham sejarah pendidikan Indonesia. Makanya sebelum munculnya (kasus) peta jalan, saya sudah menyatakan bahwa saya memberikan rapor merah pada Mendikbud yang sekarang itu,” ungkap Azyumardi dalam Pengajian Ramadan 1442 H PP Muhammadiyah, Minggu 18 April 2021.
“Itu 100 hari kabinet. Sekarang hampir 1,5 tahun tidak berubah, bahkan lebih jelek,” kata Azyumardi, mengutip dari muhammadiyah.or.id
Azyumardi menganggap terjadinya dua kali kesalahan mendasar itu sebagai hal yang fatal. Mendikbud menurutnya tidak menyiapkan pembangunan sumber daya manusia, tapi hanya menyiapkan sistem pendidikan yang merespon secara reaktif naik turunnya dinamika pasar semata.
“Kalau ada kata akhlak, itu gimmick saja,” kritiknya.
Sementara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa BSNP telah membuat dan menyediakan masukan secara rinci terkait PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Baca Juga: NU Circle: Maaf, Mendikbud Nadiem Tak Secerdas yang Dikisahkan Orang
“Termasuk mengenai rumusan PJPN, BSNP sudah membuat konsep pendidikan 2045 yang sudah beredar yang memang isinya berbeda dengan yang diterbitkan dengan Kementerian (Kemendikbud),” ungkap Mu’ti heran karena rekomendasi BSNP tidak diperhatikan.
Sebelumnya pada Kamis (15/4), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui keterangan tertulis turut menyatakan prihatin atas kesalahan Kemendikbud.
“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” tulis Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN