SuaraSulsel.id - Kementerian Pendidikan kembali disorot publik. Karena menghilangkan mata pelajaran wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan.
Sebelumnya Kementerian Pendidikan juga lalai karena tidak memasukan frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.
PP 57 Tahun 2021 berfungsi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam pendidikan formal hingga non-formal.
Meskipun kesalahan itu segera diperbaiki oleh Kemendikbud dengan mengajukan revisi atas PP nomor 57 Tahun 2021 yang baru beberapa hari diteken Presiden Joko Widodo, pakar pendidikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengaku tak kaget.
“Pandangan saya Kemendikbud diserahkan pada orang yang bukan ahlinya. Bukan orang yang paham sejarah pendidikan Indonesia. Makanya sebelum munculnya (kasus) peta jalan, saya sudah menyatakan bahwa saya memberikan rapor merah pada Mendikbud yang sekarang itu,” ungkap Azyumardi dalam Pengajian Ramadan 1442 H PP Muhammadiyah, Minggu 18 April 2021.
“Itu 100 hari kabinet. Sekarang hampir 1,5 tahun tidak berubah, bahkan lebih jelek,” kata Azyumardi, mengutip dari muhammadiyah.or.id
Azyumardi menganggap terjadinya dua kali kesalahan mendasar itu sebagai hal yang fatal. Mendikbud menurutnya tidak menyiapkan pembangunan sumber daya manusia, tapi hanya menyiapkan sistem pendidikan yang merespon secara reaktif naik turunnya dinamika pasar semata.
“Kalau ada kata akhlak, itu gimmick saja,” kritiknya.
Sementara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa BSNP telah membuat dan menyediakan masukan secara rinci terkait PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Baca Juga: NU Circle: Maaf, Mendikbud Nadiem Tak Secerdas yang Dikisahkan Orang
“Termasuk mengenai rumusan PJPN, BSNP sudah membuat konsep pendidikan 2045 yang sudah beredar yang memang isinya berbeda dengan yang diterbitkan dengan Kementerian (Kemendikbud),” ungkap Mu’ti heran karena rekomendasi BSNP tidak diperhatikan.
Sebelumnya pada Kamis (15/4), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui keterangan tertulis turut menyatakan prihatin atas kesalahan Kemendikbud.
“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” tulis Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik