Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 17 April 2021 | 11:18 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Sekitar 20 persen atau 1.470.662 (juta) orang dari jumlah pemudik Sulsel 7.104.650 (juta) orang diprediksi akan melakukan mudik.

"Sementara pemudik setelah H+7 sebesar 4.6 persen atau 326.814 (ribu) orang," kata Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arafah, Sabtu (17/4/2021).

Ia mengatakan, persentase daerah tujuan mudik angkutan lebaran Sulsel masih tergolong rendah dari daerah lainnya.

Daerah tujuan mudik tertinggi ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Bocor Tarif Endorse Ayu Ting Ting, Ini Detailnya

"Kita di Sulsel persentase daerah tujuan mudik 0,5 persen, termasuk rendah, dibanding daerah lain di Jawa," sebutnya.

Transportasi darat seperti kendaraan umum, kendaraan perseorangan, angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dilarang. Terkecuali untuk perjalanan dalam kawasan aglomerasi atau wilayah perkotaan, khusus di Maros-Makassar-Gowa-Takalar atau Mamminasata.

"Ini berlaku bagi pekerja, kan banyak orang Gowa, Maros, dan Takalar bekerja di Makassar, itu dibolehkan tapi harus dilengkapi surat tugas," jelas Arafah.

Selanjutnya, kebijakan transportasi udara. Kata Arafah, larangan pengoperasian sarana transportasi udara berlaku untuk semua pesawat penumpang, kecuali pimpinan tinggi negara dan tamu kenegaraan, angkutan kargo, angkuran perintis, serta seizin direktorat jenderal perhubungan udara.

Kebijakan transportasi laut, dikecualikan bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan TNI, PMI, WNIB, ABK WNI yang bekerja di kapal asing, angkutan laut antar pulau, serta angkutan barang logistik.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pada Malam Hari

"Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan," tegas Arafah.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe menambahkan, pihaknya akan membentuk pos penyekatan pada lebaran. Pos itu akan ditempatkan di masing-masing perbatasan kabupaten/kota se-Sulsel.

"Sedang kita rencanakan, sedang kita atur. Kemarin kita survei beberapa perbatasan yang akan menjadi pos penyekatan," ujarnya.

Penempatan pos dimulai pada 6-17 Mei 2021 saat aturan larangan mudik diberlakukan. Namun sebagai antisipasi, pihaknya sudah mulai menggelar operasi keselamatan.

Operasi keselamatan ini, kata dia, sudah dimulai sejak tanggal 12- 25 April 2021 nanti. Sekaligus sebagai sosialisasi.

"Operasi keselamatan itulah salah satu mengimbau protokol kesehatan, tertib berlalu lintas terus tidak mudik nanti," katanya.

Aktivitas Terminal Diawasi

Aktivitas di terminal juga akan diperketat. Posko akan dibuka, untuk membatasi gerak angkutan penumpang antar daerah.

Sasarannya yakni Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Aktivitas terminal, utamanya di pusat kota Makassar tetap akan dibuka akan tetapi hanya untuk operasional angkutan dalam kota saja.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIX Sulselbar, Suria Abdi mengatakan, kebijakan larangan aktivitas angkutan lintas daerah sudah menjadi ketetapan pusat. Salah satu yang mendapat pengawasan nantinya adalah angkutan darat.

Apalagi di wilayah Makassar, aktivitas di terminal seperti Terminal Regional Daya (TRD) tetap dibolehkan. Hanya saja, dibolehkan untuk angkutan kota. Bukan untuk AKAP dan AKDP.

"Jadi terminal tidak ditutup, tetapi dibatasi. Diawasi ketat," ungkapnya.

Aktivitas di pool perusahaan otobus (PO) juga tetap dibolehkan beroperasi. Akan tetapi hanya untuk angkutan barang. Tidak menerima angkutan penumpang, selama masa pelarangan.

"Kan yang dilarang bukan PO-nya. Tetapi angkutan penumpang. Kecuali keperluan petugas serta angkutan barang. Silahkan kalau PO mau beroperasi, tak ada masalah. Makanya pengawasan dengan melibatkan tim akan diperketat," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More