Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 17 April 2021 | 11:18 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Aktivitas Terminal Diawasi

Aktivitas di terminal juga akan diperketat. Posko akan dibuka, untuk membatasi gerak angkutan penumpang antar daerah.

Sasarannya yakni Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Aktivitas terminal, utamanya di pusat kota Makassar tetap akan dibuka akan tetapi hanya untuk operasional angkutan dalam kota saja.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIX Sulselbar, Suria Abdi mengatakan, kebijakan larangan aktivitas angkutan lintas daerah sudah menjadi ketetapan pusat. Salah satu yang mendapat pengawasan nantinya adalah angkutan darat.

Baca Juga: Bocor Tarif Endorse Ayu Ting Ting, Ini Detailnya

Apalagi di wilayah Makassar, aktivitas di terminal seperti Terminal Regional Daya (TRD) tetap dibolehkan. Hanya saja, dibolehkan untuk angkutan kota. Bukan untuk AKAP dan AKDP.

"Jadi terminal tidak ditutup, tetapi dibatasi. Diawasi ketat," ungkapnya.

Aktivitas di pool perusahaan otobus (PO) juga tetap dibolehkan beroperasi. Akan tetapi hanya untuk angkutan barang. Tidak menerima angkutan penumpang, selama masa pelarangan.

"Kan yang dilarang bukan PO-nya. Tetapi angkutan penumpang. Kecuali keperluan petugas serta angkutan barang. Silahkan kalau PO mau beroperasi, tak ada masalah. Makanya pengawasan dengan melibatkan tim akan diperketat," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Pada Malam Hari

Load More