SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum menyebut Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar. Sehingga total suap yang diterima Edhy Prabowo mencapai Rp 25,75 miliar.
Uang suap ini diperoleh dari sejumlah pengusaha pengekspor benih benur di Indonesia.
"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp 24,625 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Menurut jaksa, tujuan pemberian uang agar Edhy Prabowo bersama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.
Edhy Prabowo saat itu menjabar Menteri Kelautan dan Perikanan ingin memberikan izin pengelolaan dan budi daya lobster dan ekspor BBL. Sehingga Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau, mengundang Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Deden Deni Purnama, dan pemilik PT PLI Siswadhi Pranoto Lee pada Februari 2020.
Pada Maret 2020, sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin menyampaikan ke Deden bahwa ia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL. Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya, sehingga pada April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350 per ekor BBL.
Pada 4 Mei 2020, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.
Pemilik PT DPPP Suharjito lalu tertarik untuk mengajukan izin budi daya dan ekspor BBL lalu menemui Edhy di rumah dinas Edhy. Edhy lalu meminta Suharjito berkoordinasi dengan staf khususnya bernama Safri terkait keinginannya ekspor BBL, selanjutnya Safri meminta Suharjito berkoordinasi dengan Dalendra Kardina selaku sekretaris pribadi Safri.
Pada 5 Mei 2020, Suharjito meminta Manager Operasional Kapal PT DPP Agus Kurniyawanato untuk berkoordinasi dengan Safri.
Baca Juga: Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan
Edhy Prabowo pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan keputusan menteri tentang pembentukan Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster (Panulirus spp) dengan menunjuk Andreau Misanta selaku Ketua dan Safri selaku Wakil Ketua. Tugas tim itu adalah memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon pengekspor BBL.
Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukmini dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan selaku komisaris mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.
"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," kata jaksa Ronald.
Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.
"Biaya yang telah diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa dan Siswhadi Pranoto Lee," kata jaksa Ronald.
Sedangkan proses perizinan PT DPPP masih belum selesai. Pada Juni 2020, Agus menemui Safri dan mendapat jawaban untuk memperoleh izin diminta uang komitmen sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap. Agus lalu melaporkan ke Suharjito dan Suharjito menyanggupinya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar