SuaraSulsel.id - Setelah memperkenalkan aplikasi tilang elektronik atau ETLE. Untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan raya, kini Polri kembali hadir dengan inovasi aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Online.
Aplikasi SIM Online ini untuk memudahkan warga Makassar yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR dari Korlantas Polri dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual. Disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar,Jalan Ahmad Yani, Selasa 13 April 2021.
“Ini sebuah prestasi yang perlu diapresiasi. Beberapa waktu lalu aplikasi ETLE diluncurkan dan rupanya mendapat respons yang baik. Sekarang adalagi Aplikasi Sinar untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Tidak perlu mengunjungi kantor Polrestabes. Tapi bisa ke lokasi terdekat sesuai petunjuk aplikasi," jelas Danny.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Program Sinar bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang jarak rumahnya cukup jauh dari Polrestabes.
“Jadi dengan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Tinggal download di playstore dan masukkan nomer telepon serta petunjuk lainnya lalu ikuti prosesnya. Untuk pembayarannya sendiri menggunakan virtual account dengan transaksi yang mudah,” tambahnya.
Rencananya, Polri akan kembali meluncurkan aplikasi lanjutan bernama SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dimanapun berada.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan, program SIM berbasis digital tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk mendekatkan pelayanan polri kepada masyarakat.
"Salah satunya memberikan pelayanan di bidang lalu lintas, yaitu perpanjangan SIM dengan berbasis pada digital," kata Merdisyam.
Baca Juga: Waspada Warga Makassar, Penjahat Ini Mengaku Polisi dan Punya Senjata
Merdisyam menjelaskan aplikasi SIM Sinar akan mempermudah pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sebab, proses administrasi untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dimana saja.
"Aplikasi kita yang baru SIM Sinar yang sifatnya yang berbasis digital itu, bisa dilakukan dimana saja. Jadi pemohon atau masyarakat tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di aplikasi. Beberapa menit saja. Tidak lama-lama," jelas Merdisyam.
Berita Terkait
-
Cara Perpanjangan SIM Online: Syarat, Biaya, Pembayarannya Mudah!
-
Panduan Bikin SIM Online: Anti Ribet, Gak Perlu Antre!
-
Biaya Perpanjang SIM Online Terbaru 2024 dan Cara Bayarnya
-
Cara Perpanjang SIM Online Terbaru Agustus 2024 Lewat Aplikasi Korlantas POLRI, Syaratnya Mudah!
-
Lebih Mudah Perpanjangan SIM Online 2024, Lengkap Biaya dan Persyaratannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta