SuaraSulsel.id - Setelah memperkenalkan aplikasi tilang elektronik atau ETLE. Untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan raya, kini Polri kembali hadir dengan inovasi aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Online.
Aplikasi SIM Online ini untuk memudahkan warga Makassar yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR dari Korlantas Polri dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual. Disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar,Jalan Ahmad Yani, Selasa 13 April 2021.
“Ini sebuah prestasi yang perlu diapresiasi. Beberapa waktu lalu aplikasi ETLE diluncurkan dan rupanya mendapat respons yang baik. Sekarang adalagi Aplikasi Sinar untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Tidak perlu mengunjungi kantor Polrestabes. Tapi bisa ke lokasi terdekat sesuai petunjuk aplikasi," jelas Danny.
Program Sinar bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang jarak rumahnya cukup jauh dari Polrestabes.
“Jadi dengan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Tinggal download di playstore dan masukkan nomer telepon serta petunjuk lainnya lalu ikuti prosesnya. Untuk pembayarannya sendiri menggunakan virtual account dengan transaksi yang mudah,” tambahnya.
Rencananya, Polri akan kembali meluncurkan aplikasi lanjutan bernama SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dimanapun berada.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan, program SIM berbasis digital tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk mendekatkan pelayanan polri kepada masyarakat.
"Salah satunya memberikan pelayanan di bidang lalu lintas, yaitu perpanjangan SIM dengan berbasis pada digital," kata Merdisyam.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Merdisyam menjelaskan aplikasi SIM Sinar akan mempermudah pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sebab, proses administrasi untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dimana saja.
"Aplikasi kita yang baru SIM Sinar yang sifatnya yang berbasis digital itu, bisa dilakukan dimana saja. Jadi pemohon atau masyarakat tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di aplikasi. Beberapa menit saja. Tidak lama-lama," jelas Merdisyam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Krisis Lini Depan PSM Makassar: Mampukah Pelatih Baru Jadi Penyelamat?
-
Tomas Trucha: Saya Bukan Klopp!
-
Viral Anak Tidak Mampu Bayar Ijazah, Kadis Pendidikan Makassar: Lapor, Kami Akan Bantu Segera!
-
LPSK Turun Tangan! Keluarga Korban Pembakaran DPRD Makassar Dapat Perlindungan
-
Menyamar jadi TNI AL, Napi Peras Korban Ratusan Juta dari Dalam Sel