SuaraSulsel.id - Setelah memperkenalkan aplikasi tilang elektronik atau ETLE. Untuk memantau kedisiplinan pengendara di jalan raya, kini Polri kembali hadir dengan inovasi aplikasi SINAR. Aplikasi SIM Online.
Aplikasi SIM Online ini untuk memudahkan warga Makassar yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR dari Korlantas Polri dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual. Disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar,Jalan Ahmad Yani, Selasa 13 April 2021.
“Ini sebuah prestasi yang perlu diapresiasi. Beberapa waktu lalu aplikasi ETLE diluncurkan dan rupanya mendapat respons yang baik. Sekarang adalagi Aplikasi Sinar untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Tidak perlu mengunjungi kantor Polrestabes. Tapi bisa ke lokasi terdekat sesuai petunjuk aplikasi," jelas Danny.
Program Sinar bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang jarak rumahnya cukup jauh dari Polrestabes.
“Jadi dengan aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Tinggal download di playstore dan masukkan nomer telepon serta petunjuk lainnya lalu ikuti prosesnya. Untuk pembayarannya sendiri menggunakan virtual account dengan transaksi yang mudah,” tambahnya.
Rencananya, Polri akan kembali meluncurkan aplikasi lanjutan bernama SIGNAL atau Samsat Digital Nasional yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dimanapun berada.
Kapolda Sulsel Inspektur Jendral Polisi Merdisyam mengatakan, program SIM berbasis digital tersebut merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk mendekatkan pelayanan polri kepada masyarakat.
"Salah satunya memberikan pelayanan di bidang lalu lintas, yaitu perpanjangan SIM dengan berbasis pada digital," kata Merdisyam.
Baca Juga: Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi di Ponsel, Ini Penjelasan Korlantas Polri
Merdisyam menjelaskan aplikasi SIM Sinar akan mempermudah pemohon atau masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sebab, proses administrasi untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dimana saja.
"Aplikasi kita yang baru SIM Sinar yang sifatnya yang berbasis digital itu, bisa dilakukan dimana saja. Jadi pemohon atau masyarakat tinggal mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada di aplikasi. Beberapa menit saja. Tidak lama-lama," jelas Merdisyam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan