SuaraSulsel.id - Beredar informasi ada praktik penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Padahal penjualan telur penyu dilarang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya tak main-main, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Informasi ini kini akan dicek kebenarannya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.
"Kami baru dapat informasi terkait penjualan telur penyu tersebut," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah I Polewali BKSDA Sulsel Muhammad Hasan, saat dihubungi di Mamuju, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Cuma Tinggal Berdua, Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Kali Hingga Hamil
Ia menyampaikan akan segera mengecek informasi praktik jual-beli telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene tersebut.
"Penjualan telur penyu itu sebenarnya dilarang dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Turunannya, diatur melalui PP 106 tahun 2018," terang Muhammad Hasan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan telur penyu tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telur penyu tersebut. Jika menemukan ada telur penyu, lebih baik dibiarkan saja sampai menetas hingga dapat kembali ke alam," jelas Muhammad Hasan.
Pihaknya juga menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Baca Juga: BKSDA Teliti Kamera Trap, Memastikan Isu Harimau di Lereng Gunung Wilis
"Sebenarnya, kami sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan, termasuk menjaga satwa yang dilindungi. Tapi, dengan adanya informasi ini maka kami akan melakukan sosialisasi di pasar, khususnya di pasar tradisional di Kabupaten Majene," ujar Muhammad Hasan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kadispenad: Lokasi Pemusnahan Amunisi Afkir Jauh dari Pemukiman, Lahan Milik BKSDA Kabupaten Garut
-
Viral! Pendaki Wanita Histeris di Gunung Bulu Bialo, Tersesat Karena...
-
7 Kuliner Khas Makassar yang Wajib Dicicipi saat Liburan, Dari Coto hingga Barongko
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda