SuaraSulsel.id - Beredar informasi ada praktik penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Padahal penjualan telur penyu dilarang berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya tak main-main, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Informasi ini kini akan dicek kebenarannya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.
"Kami baru dapat informasi terkait penjualan telur penyu tersebut," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah I Polewali BKSDA Sulsel Muhammad Hasan, saat dihubungi di Mamuju, Minggu (11/4/2021).
Ia menyampaikan akan segera mengecek informasi praktik jual-beli telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene tersebut.
"Penjualan telur penyu itu sebenarnya dilarang dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Turunannya, diatur melalui PP 106 tahun 2018," terang Muhammad Hasan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan telur penyu tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telur penyu tersebut. Jika menemukan ada telur penyu, lebih baik dibiarkan saja sampai menetas hingga dapat kembali ke alam," jelas Muhammad Hasan.
Pihaknya juga menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Baca Juga: Cuma Tinggal Berdua, Ayah Perkosa Anak Kandung Lima Kali Hingga Hamil
"Sebenarnya, kami sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan, termasuk menjaga satwa yang dilindungi. Tapi, dengan adanya informasi ini maka kami akan melakukan sosialisasi di pasar, khususnya di pasar tradisional di Kabupaten Majene," ujar Muhammad Hasan.
Sementara, Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi mengaku kecewa sebab sampai hari ini (Minggu) masih menemukan adanya aktivitas penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene.
Ia mengatakan pada pekan lalu mendapatkan informasi adanya penjualan telur penyu di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene dan telah meminta ke pihak-pihak terkait, khususnya Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.
"Hari ini, kami kembali mendapat informasi bahwa aktivitas penjualan telur penyu di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene masih ada. Kami sangat menyayangkan, kenapa petugas tidak melakukan sosialisasi," tuturnya.
"Padahal, pekan lalu kami sudah meminta pihak kepolisian dalam hal ini Satpolair agar mengintensifkan patroli untuk mencegah terjadinya perburuan telur penyu," kata Yusri Mampi. [Antara]
Berita Terkait
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Empat Gajah BKSDA Aceh Dikerahkan Bersihkan Puing Pascabanjir di Pidi Jaya
-
Ketika Para Gajah Bantu Bersihkan Puing Bencana di Pidie Jaya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng