SuaraSulsel.id - Penyidik KPK memeriksa lima orang terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka yang diperiksa adalah mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Rudy Djamaluddin, ADC Nurdin Abdullah Syamsul Bahri, Abdul Rahman dari pihak swasta, dan Andi Buyung Saputra yang menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Kabupaten Bulukumba.
"Hari ini pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 April 2021.
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, di jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui terus menggali keterangan sejumlah pihak soal dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Nurdin Abdullah jadi tersangka.
Diketahui, salah satu pihak swasta yang sudah dimintai keterangannya baru-baru ini adalah Virna Ria Zalda. Dia diperiksa terkait aliran dana ke tersangka Nurdin Abdullah.
"Virna Ria pihak swasta, dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak diantaranya tersangka Nurdin Abdullah melalui tersangka Edy Rachmat," ujar Ali Fikri.
Selain itu, ada Raymond Ferdinand Halim diperiksa terkait sejumlah proyek di dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Raymond disebut memenangkan sejumlah proyek di dinas tersebut.
"Raymond dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan di Dinas PUTR Provinsi Sulsel," jelas Ali.
Baca Juga: Tak Bersedia, Setnov dan Anas Urbaningrum Tak Masuk Program Antikorupsi KPK
Pada pemeriksaan ini, dua orang yang dipanggil yakni Abdul Rahman dan Muhammad Fahmi disebut mangkir. KPK akan menjadwalkan ulang untuk pemanggilan keduanya.
Ali meminta agar semua pihak yang dipanggil KPK bisa kooperatif. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk tahap penyidikan.
Humas Polda Sulsel Kombespol E Zulphan mengatakan ini adalah pemeriksaan kedua. Sebelumnya, pihaknya juga diminta KPK untuk memeriksa tujuh orang pegawai Pemprov Sulsel.
"Untuk siapa yang akan diperiksa setelahnya, tergantung KPK. Ini pemeriksaan kedua, sebelumnya tanggal 12 Maret sudah ada pemeriksaan saksi juga," ujar Zulphan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem