Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 01 April 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi tambang ilegal (Antara).

Sementara dalam mencegah terjadinya perusakan di kebun raya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat pemasangan papan imbauan beberapa kali.

“Jadi ini merupakan upaya hukum terakhir. Sebab kita akan tindak tegas siapa pun yang masuk ke kebun raya tanpa ijin dan melakukan penambangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tegas AKBP Rudi Hartono, di Mapolres Minahasa Tenggara, Rabu (31/3/2021).

Pihaknya memastikan akan tetap melakukan razia berkesinambungan dan bahkan sudah membentuk tim.

“Kalau dulu dengan pasukan besar kita masuk lokasi sudah bocor, saat ini kita bentuk tim reaksi cepat dengan jumlah personil yang tidak banyak atau sekitar 15 sampai 20 orang. Nanti mereka langsung terjun lokasi setiap hari,” pungkasnya.

Baca Juga: Megawati Ajak Kader PDIP Belajar Politik dari 'Kodok', Apa Maksudnya?

Load More