Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan selain gereja, objek vital dan pusat keramaian juga akan mendapat pengamanan ketat.
"Pengamanan terbuka, tertutup terhadap tempat ibadah dan tempat lain," kata Argo.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya memerintahkan TNI-Polri untuk menjaga ketat rumah ibadah dan pusat keramaian.
Mahfud mengatakan pengetatan pengaman itu berlaku di seluruh rumah ibadah dan pusat keramaian di Indonesia.
"Pemerintah juga sudah meminta kepada aparat keamanan yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengamanan di rumah-rumah ibadah, pusat-pusat keramaian dan di berbagai wilayah publik lainnya di seluruh Indonesia," kata Mahfud.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC