SuaraSulsel.id - PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu. Diantaranya adalah 10 toko dan 6 kios dalam.
Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar Raya nomor 511.2/160/PD.PSR/ III/2021.
Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Muh. Jaenul mengatakan, penyegelan dilakukan sudah sesuai Perda no 12/ 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar dan peraturan Wali Kota Makassar nomor 1/ 2004 tentang penyegelan dan pengambilalihan tempat berjualan.
"Sesuai Perda No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan. Terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak," ujar Jaenul.
Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengatakan, penyegelan ini perlu dilakukan untuk melakukan penertiban di kalangan pedagang yang sudah tidak produktif.
"Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel," ujar Basdir saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Amos selaku Kepala Pasar Kalimbu didampingi staf pasar serta tim dari Tripika Kecamatan Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Sat Pol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru.
Saat penertiban, sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan.
Baca Juga: Ada Dana Hampir Setengah Milyar, Ini Peran Saefullah Otak Bom Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf