SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah.
Tiga saksi yang dimintai keterangan oleh KPK berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Eka Novianti, Nenden Desi Siti Nurjanah, dan Siti Mutia. Tak dijelaskan pasti KPK hubungan ketiga wanita tersebut dengan Nurdin Abdullah.
"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret 2021.
Ali mengatakan ketiganya dimintai keterangan untuk tersangka Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Ada tiga orang dari pihak swasta yang dimintai keterangan," jelasnya.
Sejauh ini, KPK sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangan soal kasus yang menjadikan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah tersangka.
12 diantaranya sudah diambil keterangannya, empat orang mangkir dan satu orang menyurat untuk dijadwalkan ulang.
Ali mengatakan ada beberapa orang yang tidak kooperatif dalam pemanggilan tersebut. Mereka tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi.
Ali Fikri meminta agar semua pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan bisa kooperatif. Semua keterangan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Honor Cita Citata dari Korupsi Bansos? Pelantun Goyang Dumang Diperiksa KPK
Jumat, pekan lalu, KPK juga sudah kembali memeriksa tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto. KPK mengkonfrontir keterangan dari ketiga tersangka.
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia
-
Sampai Kapan Program Link Saldo DANA Kaget Digelar? Ini Jawabannya!