SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke 552 di Indonesia.
Jika dirata-ratakan, selama 21 tahun terakhir, setiap tahun ada 26 serangan teroris di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap bulan rata-rata lebih 2 serangan teroris.
Bom bunuh diri di Gereja Katedral di Jalan Kajaolalido, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terjadi Minggu 28 Maret 2021. Pemerintah mengutuk keras aksi terorisme tersebut.
"Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apapun," kata Jaleswari, Minggu 28 Maret 2021.
Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat.
Pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror ini dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan.
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarga korban dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada Kementerian dan Lembaga terkait.
Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jamaah Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya dan akan melakukan langkah pro aktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah.
Pemerintah melalui aparat penegak hukum memastikan tidak akan membiarkan individu atau kelompok mana pun yang terlibat dalam aksi serangan ini terbebas dari tuntutan hukum dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan agar serangan serupa tidak terjadi lagi atau meluas di tempat-tempat lain.
Baca Juga: Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai : Teroris Ingin Balas Dendam
Dengan UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan-peraturan terkait lainnya, pemerintah menjamin bahwa upaya pengungkapan, penegakan hukum dan tindakan pemulihan keamanan dan pencegahan dapat dilaksanakan secara efektif segera.
"Pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Jaleswari.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui upaya saling menjaga lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid19 dan menyampaikan informasi terkait peristiwa tersebut kepada aparat keamanan setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN