SuaraSulsel.id - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan akan menindak semua pelanggar yang terpantau kamera ETLE. Termasuk, rombongan pengantar jenazah yang melanggar aturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan tidak akan main-main dengan program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berlaku, sejak Selasa 23 Maret 2021.
"Iya, apabila rombongan jenazah yang mengantar tercapture dan melakukan pelanggaran. Tetap dilakukan penindakan," kata Andiko kepada SuaraSulsel.id, Jumat (26/3/2021).
Andiko menjelaskan alasan rombongan pengantar jenazah akan ditindak, adalah karena program Tilang Elektronik atau ETLE yang telah berlaku tersebut akan bekerja secara otomatis. Dengan menggunakan sistem yang tidak dapat diintervensi.
Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kata Andiko, rombongan pengantar jenazah memang merupakan salah satu pengguna jalan yang harus diprioritaskan untuk dapat melintas di jalan raya.
Namun, mereka tetap harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas. Sebab itu, rombongan pengantar jenazah yang melintas di jalan raya juga diharuskan mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Utamanya, rombongan pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor.
"Memang rombongan pengantar jenazah itu menjadi prioritas untuk bisa melintas di jalan raya, disamping rombongan pengawalan dinas dan pemadam kebakaran dan segala macam. Namun tentu harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas di jalan raya," kata dia.
"Jadi tidak mungkin seenaknya ugal-ugalan di jalan raya, ngak pakai helm. Sampai memukul-mukul kendaraan milik pengendara lain. Itu kan sudah tidak betul karena mengganggu kenyamanan orang lain. Kalau tercapture melanggar, tetap ditindak," tambah Andiko.
Andiko mengungkapkan selama empat hari Tilang Elektronik atau ETLE diberlakukan, pihaknya mencatat sudah ada 14.299 pelanggar yang tercapture kamera ETLE yang terpasang di Kota Makassar, sampai hari ini.
Baca Juga: Target Poin Penuh, Andik Minta Bhayangkara Lebih Kompak Lawan PSM Makassar
Untuk dihari pertama, yakni Selasa (23/3/2021), pelanggar yang terpantau kamera ETLE tercatat sebanyak 4277 orang pengemudi perhari. Sedangkan, pada Rabu (24/3/2021) terjadi peningkatan pelanggaran. Dengan jumlah pelanggar yang terpantau sebanyak 4348 perharinya.
Berita Terkait
-
Cara Cek Tilang ETLE PMJ, Ketahui Metode Pembayaran Dendanya
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
-
Kisah Unik yang Bikin Heran, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Gegara Tak Pakai Helm
-
Tak Hanya Ambulans, Bus Transjakarta Kena Tilang Elektronik di Jalur Busway, Begini Kata Polisi
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan