SuaraSulsel.id - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan akan menindak semua pelanggar yang terpantau kamera ETLE. Termasuk, rombongan pengantar jenazah yang melanggar aturan lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan tidak akan main-main dengan program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berlaku, sejak Selasa 23 Maret 2021.
"Iya, apabila rombongan jenazah yang mengantar tercapture dan melakukan pelanggaran. Tetap dilakukan penindakan," kata Andiko kepada SuaraSulsel.id, Jumat (26/3/2021).
Andiko menjelaskan alasan rombongan pengantar jenazah akan ditindak, adalah karena program Tilang Elektronik atau ETLE yang telah berlaku tersebut akan bekerja secara otomatis. Dengan menggunakan sistem yang tidak dapat diintervensi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kata Andiko, rombongan pengantar jenazah memang merupakan salah satu pengguna jalan yang harus diprioritaskan untuk dapat melintas di jalan raya.
Namun, mereka tetap harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas. Sebab itu, rombongan pengantar jenazah yang melintas di jalan raya juga diharuskan mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Utamanya, rombongan pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor.
"Memang rombongan pengantar jenazah itu menjadi prioritas untuk bisa melintas di jalan raya, disamping rombongan pengawalan dinas dan pemadam kebakaran dan segala macam. Namun tentu harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas di jalan raya," kata dia.
"Jadi tidak mungkin seenaknya ugal-ugalan di jalan raya, ngak pakai helm. Sampai memukul-mukul kendaraan milik pengendara lain. Itu kan sudah tidak betul karena mengganggu kenyamanan orang lain. Kalau tercapture melanggar, tetap ditindak," tambah Andiko.
Andiko mengungkapkan selama empat hari Tilang Elektronik atau ETLE diberlakukan, pihaknya mencatat sudah ada 14.299 pelanggar yang tercapture kamera ETLE yang terpasang di Kota Makassar, sampai hari ini.
Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi
Untuk dihari pertama, yakni Selasa (23/3/2021), pelanggar yang terpantau kamera ETLE tercatat sebanyak 4277 orang pengemudi perhari. Sedangkan, pada Rabu (24/3/2021) terjadi peningkatan pelanggaran. Dengan jumlah pelanggar yang terpantau sebanyak 4348 perharinya.
Kemudian, dihari berikutnya terjadi penurunan. Jumlah pelanggar yang terpantau kamera ETLE di Makassar pada Kamis (25/3/2021) tercatat sebanyak 3237 pelanggar perhari.
"Pada hari keempat atau hari ini. Itu ada 2437 pelanggar yang tercapture. Sehingga, jumlah keseluruhan pelanggar yang tercapture di Makassar sejak 23 Maret 2021 sampai dengan pukul 16.45 Wita tadi ini sebanyak 14.299 pelanggar," ungkap Andiko.
Dari 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut, kata Andiko, para pengemudi itu terpantau kamera ETLE melakukan dua jenis pelanggaran. Umumnya, pengemudi ketahuan menggunakan handphone sambil berkendara dan tidak menggunakan Safety Belt saat mengendarai mobil.
"Untuk di Makassar jenis pelanggaran yang dapat tercapture sementara ini baru dua. Yaitu Sefety Belt dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi. Kalau untuk pelanggaran yang lain, ditahap berikutnya baru akan dipenuhi secara bertahap untuk dilengkapi. Sehingga, nanti 10 pelanggaran dapat dilaksanakan di Makassar," jelas Andiko.
Meski begitu, 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut belum dikenakan denda tilang. Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE yang berada di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'
-
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
-
Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara