Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 26 Maret 2021 | 20:04 WIB
Ilustrasi Iring-iringan pengantar jenazah [suara.com/Nur Habibie]

SuaraSulsel.id - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan akan menindak semua pelanggar yang terpantau kamera ETLE. Termasuk, rombongan pengantar jenazah yang melanggar aturan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan tidak akan main-main dengan program Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah berlaku, sejak Selasa 23 Maret 2021.

"Iya, apabila rombongan jenazah yang mengantar tercapture dan melakukan pelanggaran. Tetap dilakukan penindakan," kata Andiko kepada SuaraSulsel.id, Jumat (26/3/2021).

Andiko menjelaskan alasan rombongan pengantar jenazah akan ditindak, adalah karena program Tilang Elektronik atau ETLE yang telah berlaku tersebut akan bekerja secara otomatis. Dengan menggunakan sistem yang tidak dapat diintervensi.

Baca Juga: Pernah Langgar Aturan Lalu Lintas? Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, kata Andiko, rombongan pengantar jenazah memang merupakan salah satu pengguna jalan yang harus diprioritaskan untuk dapat melintas di jalan raya.

Namun, mereka tetap harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas. Sebab itu, rombongan pengantar jenazah yang melintas di jalan raya juga diharuskan mentaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Utamanya, rombongan pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor.

"Memang rombongan pengantar jenazah itu menjadi prioritas untuk bisa melintas di jalan raya, disamping rombongan pengawalan dinas dan pemadam kebakaran dan segala macam. Namun tentu harus mengindahkan aturan tata tertib berlalu lintas di jalan raya," kata dia.

"Jadi tidak mungkin seenaknya ugal-ugalan di jalan raya, ngak pakai helm. Sampai memukul-mukul kendaraan milik pengendara lain. Itu kan sudah tidak betul karena mengganggu kenyamanan orang lain. Kalau tercapture melanggar, tetap ditindak," tambah Andiko.

Andiko mengungkapkan selama empat hari Tilang Elektronik atau ETLE diberlakukan, pihaknya mencatat sudah ada 14.299 pelanggar yang tercapture kamera ETLE yang terpasang di Kota Makassar, sampai hari ini.

Baca Juga: Target Poin Penuh, Andik Minta Bhayangkara Lebih Kompak Lawan PSM Makassar

Untuk dihari pertama, yakni Selasa (23/3/2021), pelanggar yang terpantau kamera ETLE tercatat sebanyak 4277 orang pengemudi perhari. Sedangkan, pada Rabu (24/3/2021) terjadi peningkatan pelanggaran. Dengan jumlah pelanggar yang terpantau sebanyak 4348 perharinya.

Kemudian, dihari berikutnya terjadi penurunan. Jumlah pelanggar yang terpantau kamera ETLE di Makassar pada Kamis (25/3/2021) tercatat sebanyak 3237 pelanggar perhari.

"Pada hari keempat atau hari ini. Itu ada 2437 pelanggar yang tercapture. Sehingga, jumlah keseluruhan pelanggar yang tercapture di Makassar sejak 23 Maret 2021 sampai dengan pukul 16.45 Wita tadi ini sebanyak 14.299 pelanggar," ungkap Andiko.

Dari 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut, kata Andiko, para pengemudi itu terpantau kamera ETLE melakukan dua jenis pelanggaran. Umumnya, pengemudi ketahuan menggunakan handphone sambil berkendara dan tidak menggunakan Safety Belt saat mengendarai mobil.

"Untuk di Makassar jenis pelanggaran yang dapat tercapture sementara ini baru dua. Yaitu Sefety Belt dan pelanggaran menggunakan handphone saat mengemudi. Kalau untuk pelanggaran yang lain, ditahap berikutnya baru akan dipenuhi secara bertahap untuk dilengkapi. Sehingga, nanti 10 pelanggaran dapat dilaksanakan di Makassar," jelas Andiko.

Meski begitu, 14.299 pelanggar yang tercatat tersebut belum dikenakan denda tilang. Hal ini dikarenakan program Tilang Elektronik atau ETLE yang berada di Makassar masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi yang melanggar hanya akan diberikan surat teguran untuk dapat taat berlalu lintas.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More