SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 68 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ibu diusir dari rumah anak kandungnya, tanahnya juga disebut dirampas oleh menantunya.
Untuk memperoleh kembali haknya, Ibu tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha, Kaupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Gugatan dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan menuturkan, perkara ibu dan menantu itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe.
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujar Heris kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik kliennya, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.
"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli. Tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapa pun," terang Heris.
Menurut Heris, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran ibu selaku penggugat dari rumah tergugat.
Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat, yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota
Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.
Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat yang lain membangun pondasi di samping rumah tergugat yang masih kosong, untuk dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, kata Heris, sebagai kuasa hukum telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi. Namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua. Hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla