SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 68 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ibu diusir dari rumah anak kandungnya, tanahnya juga disebut dirampas oleh menantunya.
Untuk memperoleh kembali haknya, Ibu tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha, Kaupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Gugatan dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan menuturkan, perkara ibu dan menantu itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe.
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujar Heris kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik kliennya, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.
"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli. Tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapa pun," terang Heris.
Menurut Heris, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran ibu selaku penggugat dari rumah tergugat.
Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat, yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota
Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.
Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat yang lain membangun pondasi di samping rumah tergugat yang masih kosong, untuk dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, kata Heris, sebagai kuasa hukum telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi. Namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua. Hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir