SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 68 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ibu diusir dari rumah anak kandungnya, tanahnya juga disebut dirampas oleh menantunya.
Untuk memperoleh kembali haknya, Ibu tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha, Kaupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Gugatan dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan menuturkan, perkara ibu dan menantu itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe.
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujar Heris kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik kliennya, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.
"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli. Tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapa pun," terang Heris.
Menurut Heris, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran ibu selaku penggugat dari rumah tergugat.
Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat, yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota
Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.
Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat yang lain membangun pondasi di samping rumah tergugat yang masih kosong, untuk dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, kata Heris, sebagai kuasa hukum telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi. Namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua. Hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM
-
Banyak Aset Pemprov Sulsel Bermasalah, Kejati Turun Tangan!