SuaraSulsel.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga berusia 68 tahun di Konawe, Sulawesi Tenggara. Ibu diusir dari rumah anak kandungnya, tanahnya juga disebut dirampas oleh menantunya.
Untuk memperoleh kembali haknya, Ibu tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Unaaha, Kaupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Gugatan dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2021/PN Unh tertanggal 15 Maret 2021 terhadap menantunya berinisial AS, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Kuasa Hukum Penggugat, Heris Ramadan menuturkan, perkara ibu dan menantu itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Unaaha, Konawe.
"Benar, kami selaku kuasa hukum dari penggugat prinsipal minggu lalu telah mendaftarkan gugatan tersebut di pengadilan," ujar Heris kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Lebih lanjut kata dia, pokok masalah gugatan yang diajukan oleh pihaknya itu adalah terkait persoalan tanah milik kliennya, yang diklaim secara sepihak oleh tergugat.
"Masalahnya adalah pengklaiman secara sepihak oleh tergugat, seolah (tanah) itu miliknya yang telah diperoleh secara jual beli. Tetapi klien kami tidak pernah menjual kepada siapa pun," terang Heris.
Menurut Heris, persoalan tersebut diketahui berawal dari pengusiran ibu selaku penggugat dari rumah tergugat.
Penggugat mengaku diusir oleh istri tergugat, yang tidak lain merupakan anak kandung dari penggugat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Pengadaan PCR Covid, Seorang Dokter Jadi Tahanan Kota
Bahwa penggugat mengetahui tanahnya telah dimiliki orang lain melalui informasi dari anak penggugat yang lain.
Untuk memastikan hal tersebut, anak penggugat yang lain membangun pondasi di samping rumah tergugat yang masih kosong, untuk dibuatkan rumah kecil bagi penggugat. Namun pondasi yang baru dibuat tersebut dirusak.
"Jadi klien kami tidak punya pilihan lain untuk mencari haknya, selain jalur hukum ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya, kata Heris, sebagai kuasa hukum telah memediasi antara penggugat dan tergugat untuk mencari solusi. Namun tergugat tetap bersikukuh dengan sikapnya sehingga mediasi tidak berhasil.
"Padahal waktu itu kami hanya meminta agar pihak tergugat dapat menerima kembali penggugat untuk tinggal di rumahnya, sebab penggugat sudah tua. Hanya pada istri tergugatlah ia berharap karena anak satu-satu perempuan," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar