SuaraSulsel.id - Kongres Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ke XX di Aula Kantor Balai Latihan Kerja Kota Kendari diwarnai kericuhan.
Kericuhan yang terjadi pada malam hari, Rabu 24 Maret 2021, berawal dari sebagian peserta kongres yang tidak terdaftar memaksa masuk. Sehingga terjadi pelemparan batu ke arah panitia.
Peserta kongres dari Zona VI yang meliputi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua, hanya diperbolehkan masuk oleh panitia pelaksana yang telah teregistrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Asis Tumada, Koordinator Panitia Lokal. Menurutnya, sesuai dengan aturan panitia nasional semua peserta harus terdaftar dan teregistrasi.
Namun, peserta dari beberapa cabang yang tidak memenuhi syarat memaksa masuk, hingga sempat terjadi kericuhan.
"Memang benar tadi sempat terjadi kericuhan, yang mana para peserta dari beberapa cabang yang tidak teregistrasi yaitu dari cabang Wajo, Maros, Jeneponto, dan Luwu Utara. Mereka Memaksa masuk, namun kami dari pihak panitia lokal tidak memperbolehkan masuk, karena ini sesuai keputusan panitia nasional," ungkapnya kepada telisik.id -- jaringan Suara.com
Kendati demikian, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung pihak aparat yang telah berkoordinasi dengan panitia berhasil menghalau massa.
Saat peristiwa, suasana di lokasi dipenuhi ratusan massa. Petugas dari Polresta Kendari masih terus berjaga-jaga di depan kantor BLK kendari.
Pemilihan Ketua Umum PMII
Baca Juga: Mengerikan Suasana Kongres HMI Ricuh, Kursi Terbang, Peserta Kocar-kacir
Salah satu agenda kongres PMII di Kendari adalah pemilihan Ketua Umum PB PMII.
Mengutip dari Antara, kader Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendorong dibentuknya tim penyelamat organisasi. Lantaran Kongres XX PMII tidak kunjung terlaksana.
Salah seorang kandidat Ketua Umum PB PMII Zulfahmy Wahab Kaharuddin dalam keterangannya di Jakarta, menyayangkan adanya kekosongan kepemimpinan setelah kepengurusan sebelumnya meletakkan jabatannya.
"Sejak dinyatakan demisioner Ketua Umum Agus Mulyono Herlambang pada Kongres XX ini menyisakan beban, terlantar dan tak jelas forum persidangannya," kata Zulfahmy.
Seharusnya, lanjut dia, dalam etika persidangan ketua umum tidak boleh dinyatakan demisioner apabila belum ada pengganti ketua umum.
"Sekarang sudah 3x24 jam PB PMII belum mendapatkan ketua umum yang baru," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?