SuaraSulsel.id - Pemerintah menjamin pembangunan infrastruktur jalan berbasis kepulauan di Maluku berbasis pada pemerataan dan keadilan sosial.
Bukan semata-mata aspek ekonomi. Karenanya, Kantor Staf Presiden (KSP) menjaring saran dan masukan dari kepala daerah se-Maluku, terkait pembangunan infrastruktur.
"Rencana pembangunan infrastruktur harus selaras dengan kebutuhan daerah. Sehingga pembangunan lebih tepat sasaran dan betul-betul bermanfaat bagi masyarakat setempat," ungkap Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta saat memimpin rapat koordinasi pembangunan infrastruktur jalan di Ambon, Rabu (24/3).
Pemerintah telah menetapkan pembangunan jalan trans pada 18 pulau terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebagai Proyek Prioritas Strategis (Major Project) dalam RPJMN 2020-2024.
Dari 18 pulau tersebut, 8 pulau di antaranya berada di Provinsi Maluku. Yaitu Pulau Aru, Babar, Buru, Seram, Kei Besar, Selaru, Moa, dan Wetar.
Febry mengatakan, ini adalah bentuk dukungan dan perhatian Bapak Presiden dalam pembangunan kesejahteraan di Provinsi Maluku.
Menurut Febry, pembangunan infrastruktur menyasar hingga ke pulau-pulau perbatasan yang menjadi beranda depan sekaligus simbol kehormatan bangsa dan negara.
Selain itu, pembangunan Trans Maluku sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk pembangunan Indonesia-sentris.
“Jangan kita tidak membangun jalan karena tidak ada mobil yang melintas. Justru mobil tidak melintas karena jalannya tidak ada, sehingga pemerintah mendorong agar ruas-ruas jalan di pulau-pulau dapat tembus dan tersambung dengan baik," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembangunan Jalan Kementerian PUPR Herry Faza menyampaikan, aspirasi dari kepala daerah se-Maluku akan langsung dibahas lebih lanjut dalam Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian PUPR.
Baca Juga: Jalan Raya Menuju Stadion Pakansari Langganan Banjir, Ini Kata DPRD Bogor
Tantangan utama, menurut Herry, adalah ketersediaan anggaran karena APBN masih terkontraksi akibat pandemi Covid-19. "Selanjutnya kami akan mematangkan rencana pembangunan dan pelaksanaannya berdasarkan skala prioritas," kata Herry.
Sementara Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Jon Damanik menambahkan, perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar ruas-ruas jalan dapat tersambung hingga tuntas. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan readiness criteria seperti kesiapan lahan, perizinan, dan lainnya.
Para kepala daerah se-Maluku menyambut baik hasil rapat koordinasi yang difasilitasi KSP ini. Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun berpandangan, kolaborasi dalam pembangunan infrastruktur adalah kunci pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Maluku secara berkeadilan.
Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey menyatakan, pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya akan meningkatkan konektivitas dan membuka isolasi di pulau-pulau perbatasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN