SuaraSulsel.id - Dinas Kesehatan Sulsel memastikan tak ada penggunaan vaksin AstraZeneca di Sulsel. Sebelumnya AstraZeneca dinilai haram bagi umat Islam oleh MUI.
Kepala Bidang Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Sulsel, Nurul AR mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk penggunaan vaksin. Seluruh vaksin di Sulsel menggunakan jenis Sinovac.
AstraZeneca, kata dia, memang tak dipakai di Sulsel. Melainkan fokus untuk beberapa daerah di Pulau Jawa saja.
"Kita sudah minta ke pusat agar (vaksin) yang disalurkan Sinovac saja," kata Nurul, Kamis, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Tim Independen Investigasi Kematian Warga Takalar Usai Vaksinasi Covid-19
Untuk vaksinasi tahap berikutnya yang meliputi ulama serta mubalig, akan menggunakan vaksin Sinovac. Pihaknya juga memastikan baik untuk penggunaan vaksin tahap II kali ini belum masuk masa kedaluwarsa.
"Berbeda dengan tahap I, memang akan kedaluwarsa segera, tetapi masih ada waktu. Tetapi yang tahap II ini belum masih lama. Jadi tidak perlu khawatir soal kedaluwarsa itu," bebernya.
Kemudian untuk vaksinasi tahap I bagi SDM kesehatan juga sudah hampir rampung. Menyisakan dosis II yang sudah mencapai 92,98 persen atau sebanyak 54.726 nakes. Sedangkan jumlah petugas dan pelayan publik yang sudah divaksin sebanyak 99.281 orang (dosis I).
Namun dari total tersebut, baru 17.148 orang yang sudah divaksin dosis II. Kemudian lansia ada sebanyak 9.349 orang yang sudah divaksin dosis I. Kemudian dari total itu hanya 125 orang yang sudah divaksin.
"Ini masih data sementara hingga Selasa kemarin. Kita target pekan ini Mubalig, ulama, dan tokoh agama bisa selesai," jelasnya.
Baca Juga: Fasilitas Vaksin COVID-19 di Nari Graha Denpasar Belum Dibuka untuk Umum
Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Ketua Bidang fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan AztraZeneca tak boleh digunakan dalam kondisi normal. Kondisi tersebut merujuk saat pemerintah memiliki alternatif lain dalam penggunaan vaksin.
Syarat serupa juga berlaku terhadap Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan vaksin dalam keadaan darurat yang diterbitkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin asal Inggris tersebut.
Pemerintah saat ini telah menetapkan kondisi darurat sebagai syarat penggunaan AstraZeneca. Kondisi tersebut, kata Niam, telah mengizinkan sesuatu yang asalnya terlarang.
Izin penggunaan vaksin yang mengandung bahan terlarang juga bukan kali pertama bagi MUI. Sebelumnya, MUI juga pernah mengeluarkan izin penggunaan terhadap vaksin polio yang diketahui mengandung unsur yang tidak dibolehkan pada tahun 2000.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
-
Pasangan Danny Azhar Tuding Andi-Fatmawati Lakukan Politik Gentong Babi dan Libatkan Mentan dalam Pilgub Sulsel
-
Waspada Penyebaran HMPV, Dinkes Jakarta Perkuat Surveilans Cegah Mutasi Virus
-
Istri Pengacara Korban Pembunuhan Dapat Ancaman: Diam atau Kau Menyusul Suamimu
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta