SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat masih menerima gaji dari negara. Edy Rahmat juga belum dicopot dari statusnya sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, pencopotan akan dilakukan ketika status hukum Edy Rahmat sudah inkrah. Saat ini statusnya masih pegawai negeri sipil atau ASN.
"Setelah ada putusan inkrah baru diberhentikan tidak hormat," ujar Imran, Selasa, 23 Maret 2021.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penonaktifan Edy Rahmat. Setelahnya, akan ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel untuk diberhentikan sementara.
"Nanti jenis hukumannya Kemendagri yang tentukan apakah hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat," jelas Imran.
Imran juga menyebut selama status hukum belum inkrah, Edy masih menerima gaji. Hanya saja sisa 50 persen, tidak penuh.
"Karena aturannya sudah seperti itu. Selama belum ada putusan inkrah, yang bersangkutan masih digaji 50 persen," ungkapnya.
Diketahui, Edy Rahmat adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Ia adalah orang kepercayaan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Keduanya ditangkap KPK pada 27 Februari 2021 lalu pada operasi tangkap tangan di Makassar. Selain itu ada kontraktor, Agung Sucipto.
Baca Juga: Demokrat Sulsel Kubu AHY Serahkan SK di Kemenkumham, Lawan Kubu Moeldoko
Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat ini, Edy Rahmat mendekam di rutan KPK Kavling C1. Masa penahanannya diperpanjang KPK selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai
-
Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar