SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Sulawesi Selatan, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat masih menerima gaji dari negara. Edy Rahmat juga belum dicopot dari statusnya sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, pencopotan akan dilakukan ketika status hukum Edy Rahmat sudah inkrah. Saat ini statusnya masih pegawai negeri sipil atau ASN.
"Setelah ada putusan inkrah baru diberhentikan tidak hormat," ujar Imran, Selasa, 23 Maret 2021.
Imran mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penonaktifan Edy Rahmat. Setelahnya, akan ditetapkan oleh Plt Gubernur Sulsel untuk diberhentikan sementara.
Baca Juga: Demokrat Sulsel Kubu AHY Serahkan SK di Kemenkumham, Lawan Kubu Moeldoko
"Nanti jenis hukumannya Kemendagri yang tentukan apakah hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat," jelas Imran.
Imran juga menyebut selama status hukum belum inkrah, Edy masih menerima gaji. Hanya saja sisa 50 persen, tidak penuh.
"Karena aturannya sudah seperti itu. Selama belum ada putusan inkrah, yang bersangkutan masih digaji 50 persen," ungkapnya.
Diketahui, Edy Rahmat adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Ia adalah orang kepercayaan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Keduanya ditangkap KPK pada 27 Februari 2021 lalu pada operasi tangkap tangan di Makassar. Selain itu ada kontraktor, Agung Sucipto.
Baca Juga: Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Bansos
Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.
Saat ini, Edy Rahmat mendekam di rutan KPK Kavling C1. Masa penahanannya diperpanjang KPK selama 40 hari, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming