SuaraSulsel.id - Hj Salmawati dicopot dari jabatan Ketua DPRD Jeneponto secara hormat. Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 771/ 111/ tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatan tahun 2019-2024.
"Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 - 2024," tertulis dalam surat keputusan, dilansir dari kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/3/2021).
Pencopotan dilakukan berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor registrasi: 0147/LM/VII/2020/MKS tanggal 15 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Gubernur Sulsel terhadap peresmian pemberhentian ketua DPRD berdasarkan surat Bupati Jeneponto nomor 170/238/IV/2020 tertanggal 6 April 2020, perihal penyampaian keputusan DPRD Jeneponto No.02 2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Jeneponto tahun 2019-2024.
Pencopotan Salmawati mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 203/2020 PTUN. MKS tanggal 3 Februari 2021. Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Graha Mustika Ratu di Tebet Kebakaran, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Sekertaris Daerah DPRD Kabaupaten Jeneponto, Asrul membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, surat itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
"Iya dan baru saja SK pemecatanya diterima," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Andi Sugiarto mengatakan, jika sampai saat ini dirinya belum menerima surat keputusan tersebut.
"Belum saya dengar," singkatnya.
Ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati enggan memberikan komentar perihal pencopotanya.
Baca Juga: Piala Menpora: Termasuk 3 Pemain Baru, Ini Daftar 25 Pemain Tira Persikabo
Berita Terkait
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa