SuaraSulsel.id - Hj Salmawati dicopot dari jabatan Ketua DPRD Jeneponto secara hormat. Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 771/ 111/ tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatan tahun 2019-2024.
"Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 - 2024," tertulis dalam surat keputusan, dilansir dari kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/3/2021).
Pencopotan dilakukan berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor registrasi: 0147/LM/VII/2020/MKS tanggal 15 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Gubernur Sulsel terhadap peresmian pemberhentian ketua DPRD berdasarkan surat Bupati Jeneponto nomor 170/238/IV/2020 tertanggal 6 April 2020, perihal penyampaian keputusan DPRD Jeneponto No.02 2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Jeneponto tahun 2019-2024.
Pencopotan Salmawati mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 203/2020 PTUN. MKS tanggal 3 Februari 2021. Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 Oktober 2020.
Sekertaris Daerah DPRD Kabaupaten Jeneponto, Asrul membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, surat itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
"Iya dan baru saja SK pemecatanya diterima," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Andi Sugiarto mengatakan, jika sampai saat ini dirinya belum menerima surat keputusan tersebut.
"Belum saya dengar," singkatnya.
Ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati enggan memberikan komentar perihal pencopotanya.
Baca Juga: Graha Mustika Ratu di Tebet Kebakaran, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Berita Terkait
-
Membelot ke Moeldoko, 7 Kader Demokrat Kalimantan Barat Dicopot
-
Oknum Lurah di Bekasi Diduga Lakukan Asusila Terancam Dicopot dari Jabatan
-
Lakukan Kekerasan ke Anak Buah, Jabatan Kepala Bea Cukai Jayapura Dicopot
-
Wagub Klaim Kerja Juaini Bagus Tangani Banjir, Tetapi Dicopot Anies
-
Buntut Dua Tahanan Kabur, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu