SuaraSulsel.id - Hj Salmawati dicopot dari jabatan Ketua DPRD Jeneponto secara hormat. Pencopotan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 771/ 111/ tahun 2021 tentang peresmian pemberhentian ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatan tahun 2019-2024.
"Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 - 2024," tertulis dalam surat keputusan, dilansir dari kabarmakassar.com--jaringan suara.com, Sabtu (20/3/2021).
Pencopotan dilakukan berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor registrasi: 0147/LM/VII/2020/MKS tanggal 15 Desember 2020 tentang dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Gubernur Sulsel terhadap peresmian pemberhentian ketua DPRD berdasarkan surat Bupati Jeneponto nomor 170/238/IV/2020 tertanggal 6 April 2020, perihal penyampaian keputusan DPRD Jeneponto No.02 2020 tentang pemberhentian ketua DPRD Jeneponto tahun 2019-2024.
Pencopotan Salmawati mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor 203/2020 PTUN. MKS tanggal 3 Februari 2021. Isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar nomor 44/G/G/2020/PTUN MKS tanggal 1 Oktober 2020.
Sekertaris Daerah DPRD Kabaupaten Jeneponto, Asrul membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, surat itu sudah dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan DPRD setempat.
"Iya dan baru saja SK pemecatanya diterima," katanya.
Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Andi Sugiarto mengatakan, jika sampai saat ini dirinya belum menerima surat keputusan tersebut.
"Belum saya dengar," singkatnya.
Ketua DPRD Jeneponto Hj Salmawati enggan memberikan komentar perihal pencopotanya.
Baca Juga: Graha Mustika Ratu di Tebet Kebakaran, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Berita Terkait
-
Membelot ke Moeldoko, 7 Kader Demokrat Kalimantan Barat Dicopot
-
Oknum Lurah di Bekasi Diduga Lakukan Asusila Terancam Dicopot dari Jabatan
-
Lakukan Kekerasan ke Anak Buah, Jabatan Kepala Bea Cukai Jayapura Dicopot
-
Wagub Klaim Kerja Juaini Bagus Tangani Banjir, Tetapi Dicopot Anies
-
Buntut Dua Tahanan Kabur, Kapolsek Pontianak Utara Dicopot
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya
-
PSM Makassar Belanja Besar-Besaran, 10 Pemain Asing Sudah Dikunci