"Tahun 2019 saya ingin mengambil dana saya, ternyata uang saya sudah tidak ada," terang SP.
Uang Hilang Setelah 49 Detik Disetor
Untuk mengetahui siapa yang telah mengambil uang Rp 400 Juta itu, SP mencetak rekening koran tabungannya.
Dari situ, diketahui bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada hari yang sama saat SP menabung pada 2018. Prosesnya hanya 49 detik setelah uang disetor.
"Ternyata di rekening koran itu, uang saya di tanggal saat saya menyetor di Bank. Uang saya tidak sampai hitungan satu menit, tapi 49 detik uang saya keluar tanpa sepengetahuan saya dan ada muncul penarikan," katanya.
"Itu diduga bukan tandatangan saya. Bukan saya, saya tidak tahu. Secara logika masa saya mau menabung tidak sampai satu menit dengan nominal Rp 400 Juta uang itu keluar. Itu yang mengganjal di situ," sambung SP.
Tidak terima dengan hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank. Untuk meminta pertanggungjawaban dari bank atas uang Rp 400 Juta yang hilang.
"Bank mengatakan bahwa itu adalah saya yang mengambil. Uang saya ke mana?, saya masih waras, masih sadar. Tidak mungkin saya sudah ambil uang saya terus saya masih ini," ujar SP.
Dari hasil pertemuan itu, kata SP, pihak bank menyampaikan kepada kuasa hukum SP bahwa kasus kehilangan uang Rp 400 juta tersebut merupakan tanggungjawab perorangan. Yang ditujukan kepada pegawai dan oknum bank yang melayani SP selama ini.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Desa, BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILIAN
"Menurut kuasa hukum saya, bank menganggap bahwa kehilangan uang saya ini tanggungjawabnya di person. Pegawai dan oknumnya. Sementara ini menggunakan sistem dan perangkat dari bank. Berarti, bank ini perangkatnya oknum dong. Dan logo bank berarti punyanya oknum bukan punyanya bank," urai SP.
SP tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil uang Rp 400 juta itu. Sebab, pihak bank tidak pernah memberikan bukti slip penarikan dan klarifikasi kepada SP saat uang tabungan tersebut diambil orang.
"Saya tidak tahu siapa yang ambil. Biasanya kan kalau kita mau ambil atau dana yang diblokir ada aturan. Misalnya identitas, buku tabungan harus ada. Sedangkan buku tabungan dan identitas ada sama saya. Loh kok uang saya bisa hilang. Ini ada pemufakatan jahat. Perencanaan terstruktur, ini kejahatan perbankan menurut versi saya ya," ungkap SP.
Atas kejadian itu, SP pun melapor ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya tersebut.
"Sudah saya lapor, persoalanya sudah masuk di ranah hukum kepolisian. Laporan polisi saya di Polda Sulsel tahun 2020. Cuma kata penyidik, ini masih sementara proses penyelidikan. Jadi saya hargai, adapun tidak puasnya saya, nanti saya ambil langkah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 19 Rumah dan Satu Mobil Rusak
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar