"Tahun 2019 saya ingin mengambil dana saya, ternyata uang saya sudah tidak ada," terang SP.
Uang Hilang Setelah 49 Detik Disetor
Untuk mengetahui siapa yang telah mengambil uang Rp 400 Juta itu, SP mencetak rekening koran tabungannya.
Dari situ, diketahui bahwa uang Rp 400 juta telah ambil oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya pada hari yang sama saat SP menabung pada 2018. Prosesnya hanya 49 detik setelah uang disetor.
"Ternyata di rekening koran itu, uang saya di tanggal saat saya menyetor di Bank. Uang saya tidak sampai hitungan satu menit, tapi 49 detik uang saya keluar tanpa sepengetahuan saya dan ada muncul penarikan," katanya.
"Itu diduga bukan tandatangan saya. Bukan saya, saya tidak tahu. Secara logika masa saya mau menabung tidak sampai satu menit dengan nominal Rp 400 Juta uang itu keluar. Itu yang mengganjal di situ," sambung SP.
Tidak terima dengan hal itu, kuasa hukum SP pun mendatangi kantor bank. Untuk meminta pertanggungjawaban dari bank atas uang Rp 400 Juta yang hilang.
"Bank mengatakan bahwa itu adalah saya yang mengambil. Uang saya ke mana?, saya masih waras, masih sadar. Tidak mungkin saya sudah ambil uang saya terus saya masih ini," ujar SP.
Dari hasil pertemuan itu, kata SP, pihak bank menyampaikan kepada kuasa hukum SP bahwa kasus kehilangan uang Rp 400 juta tersebut merupakan tanggungjawab perorangan. Yang ditujukan kepada pegawai dan oknum bank yang melayani SP selama ini.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Desa, BRI Targetkan 1.000 Desa Jadi Desa BRILIAN
"Menurut kuasa hukum saya, bank menganggap bahwa kehilangan uang saya ini tanggungjawabnya di person. Pegawai dan oknumnya. Sementara ini menggunakan sistem dan perangkat dari bank. Berarti, bank ini perangkatnya oknum dong. Dan logo bank berarti punyanya oknum bukan punyanya bank," urai SP.
SP tidak mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil uang Rp 400 juta itu. Sebab, pihak bank tidak pernah memberikan bukti slip penarikan dan klarifikasi kepada SP saat uang tabungan tersebut diambil orang.
"Saya tidak tahu siapa yang ambil. Biasanya kan kalau kita mau ambil atau dana yang diblokir ada aturan. Misalnya identitas, buku tabungan harus ada. Sedangkan buku tabungan dan identitas ada sama saya. Loh kok uang saya bisa hilang. Ini ada pemufakatan jahat. Perencanaan terstruktur, ini kejahatan perbankan menurut versi saya ya," ungkap SP.
Atas kejadian itu, SP pun melapor ke Polda Sulsel terkait kasus penipuan dan penggelapan yang telah menimpanya tersebut.
"Sudah saya lapor, persoalanya sudah masuk di ranah hukum kepolisian. Laporan polisi saya di Polda Sulsel tahun 2020. Cuma kata penyidik, ini masih sementara proses penyelidikan. Jadi saya hargai, adapun tidak puasnya saya, nanti saya ambil langkah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!
-
Mobil Dinas Plat Merah Jadi Asbak Berjalan? Warganet Geram, Polisi: Belum Ada Aturan
-
Polda Sultra Kirim 100 Brimob Amankan Freeport
-
Korban Berjatuhan di Nabire, OPM Tembak Warga Sipil