SuaraSulsel.id - Bus Wisata Makassar yang telah diluncurkan dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Kementerian Perhubungan RI melarang Bus Wisata Makassar dioperasikan.
Surat tanggapan terkait pengoperasian mobil tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 Februari lalu, dan ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi.
Alasannya, mobil Tangkasaki atau pengangkut sampah yang dibongkar menjadi mobil wisata itu tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan pasal 59. Hal itu dilakukan guna menjamin keselamatan teknis dan juga kenyamanan penumpang.
Pada regulasi tersebut, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang. Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.
Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan soal kepentingan lain, yakni kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.
Alasan lain adalah angkutan orang harus menggunakan landasan mobil penumpang sesuai dengan peruntukan pada sertifikat uji tipe atau SUT.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan yang mengusulkan perubahan sejak awal memang Kecamatan. Bukan Dinas Perhubungan Makassar.
"Kecamatan sejak awal yang merubah itu. Dari pihak kecamatan, bukan Dishub," ujar Mario.
Baca Juga: Datangkan Ferdinand Sinaga, Persib Kenang Momen Juara ISL 2014
Saat ini kata Mario ada tiga unit mobil yang sudah diubah. Namun, belum beroperasi.
Mobil tersebut hanya terlihat terparkir di samping Balai Kota Makassar. Tak ada alasan pasti kenapa belum dioperasikan.
Namun, Bus Wisata Metro Kota itu diluncurkan pada 3 Desember 2020. Idenya dari mantan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.
Rudy yang masih menjabat saat itu mengatakan mobil Tangkasaki tak layak jadi mobil sampah. Cara kerjanya masih konvensional.
Untuk rutenya, bus tersebut rencananya akan melayani tiga koridor. Juga tidak dikenakan biaya apa pun, alias gratis.
Untuk koridor 1 akan melayani jalan Datu Museng- Sultan Hasanuddin - Slamet Riyadi - Riburane - Ujungpandang- Pattimura - Sombaopu- Datumuseng.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jalan Nasional Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
-
Tiga Nelayan Pangkep Ditemukan Usai Hilang Lima Hari
-
Dua Pembobol ATM Dengan Las Ditangkap Polisi
-
Demo Pemekaran Luwu Raya Ricuh, Tujuh Satpol PP Terluka
-
Pemprov Sulsel Kebut Perbaikan Jalan Impa Impa Anabanua Kabupaten Wajo