Muhammad Yunus
Rabu, 03 Maret 2021 | 19:30 WIB
Pelabuhan Makassar New Port di Makassar, Sulawesi Selatan. [Dok KSP]

"Dia (Akbar Nugraha) merupakan tim lebah atau pemenangan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman saat Pilgub 2018. Selain itu, Akbar Nugraha juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel. Komisarisnya Abil Ikhsan, Fahmi Islami dan Sunny Tanuwijaya. Mereka juga merupakan kolega dekat Nurdin Abdullah," ungkap Amin.

Sedangkan, pada perusahaan lain lagi yakni PT Nugraha Indonesia Timur diketahui direkturnya adalah Abil Ikhsan dan Komisarisnya Akbar Nugraha.

Untuk PT Perusda, direkturnya bernama Taufik Fachrudin yang tak lain adalah ipar dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pelabuhan Makassar New Port di Makassar, Sulawesi Selatan. [Dok KSP]

"Sementara PT Perusda baru memperoleh wilayah izin usaha pertambangan. Izin-izin tersebut diberikan oleh Gubernur Sulsel melalui Dinas PTSP," terang Amin.

Selain itu, juga ada perusahaan PT BLI dan PT NIT yang mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut.

Tetapi, setelah membaca dokumen PT BLI dan PT Nugraha Indonesia Timur, kata dia, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan baru yang tidak memiliki rekam jejak dalam bisnis tambang. Khususnya, tambang pasir laut.

"Namun kedua perusahaan ini dengan mudah memperoleh WIUP hingga IUP Operasi Produksi. Pendirian PT BLI dan PT NIT disahkan oleh Kemenkum-HAM pada tanggal 28 Mei 2019," ujar Amin.

Hingga pada Desember 2019, kedua perusahaan itu mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi.

"PT BLI mendapat proyek pengadaan pasir laut untuk menyuplai material reklamasi mega proyek Makassar New Port pada Februari 2020," kata dia.

Baca Juga: Selidiki Kasus Suap, KPK Geledah Dua Ruangan di Kantor Gubernur Sulsel

"Dari proses perizinan yang cepat, kami menduga kuat bahwa perusahaan ini dibuat dan diberi izin oleh Gubernur Sulsel agar mendapatkan tender pengadaan pasir laut pada mega proyek MNP milik PT Pelindo IV," tambah Amin.

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengemukakan setelah permohonan izin WIUP diajukan oleh dua perusahaan yaitu, PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.

Pada hari yang sama juga DPMPTSP Sulsel langsung menindaklanjuti surat permohonan kedua perusahaan itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel dengan surat Nomor: 01/BLI/05/2019, perihal: Permohonan persetujuan penetapan wilayah usaha pertambangan (WIUP) tanggal 29 Mei 2019.

Cepatnya proses permohonan dari Dinas DPMPTSP Sulsel ke Dinas Perikanan Kelautan Sulsel, kata Abdul Kadir, sudah jelas menimbulkan kejanggalan pada konteks hukum administrasi pemerintah.

Karena itu, surat permohonan kedua perusahaan tersebut merupakan persyaratan demi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Spermonde untuk kebutuhan proyek Makassar New Port.

"Seharusnya tetap diproses dengan memegang teguh prinsip-prinsip Asas pemerintahan Umum yang serta prinsip pemerintahan yang bebas KKN, yang salah satunya yakni aspek kehati-hatian pejabat administrasi Pemerintahan. Mana mungkin suatu permohonan izin yang melibatkan banyak pihak, aspek prosedural, aspek substansi dan bahkan ada ancaman kerusakan ekologi, hanya di proses dengan satu hari?," jelas Abdul Kadir.

Load More