SuaraSulsel.id - Setelah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koalisi Masyarakat Sulsel meminta KPK mengungkap kasus dugaan korupsi di proyek Makassar New Port.
Koalisi masyarakat Sulsel yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (MARSS) menilai, masih ada kasus korupsi di sektor lain yang harus diungkap oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah pembangunan mega Makassar New Port (MNP) milik Pelindo IV.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amin mengatakan pembangunan Makassar New Port menjadi perhatian aktivis anti korupsi.
Walhi Sulsel menemukan dugaan praktek korupsi dalam pembangunan proyek triliunan tersebut. Dimana, pada tahun 2019 Pelindo berencana melanjutkan pembangunan dan perluasan pelabuhan baru di Makassar seluas 45 hektare.
Agar dapat mengerjakan proyek itu, kata Amin, Pelindo bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan.
Kemudian, PT Pembangunan Perumahan bekerjasama dengan PT Boskalis Internasional Indonesia (BII) untuk bergabung melakukan operasional dalam pengerukan pasir laut dan melakukan aktivitas penimbunan laut atau reklamasi untuk proyek MNP.
Nilai kontrak yang diteken oleh PT BII itu sebesar 75 Juta Euro atau setara dengan Rp 1,2 triliun.
Dari situ, PT Pelindo bekerjasama dengan perusahan lokal. Untuk penyediaan pasir laut sebagai material reklamasi.
Perusahaan yang menyediakan pasir laut tersebut adalah PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.
Baca Juga: Selidiki Kasus Suap, KPK Geledah Dua Ruangan di Kantor Gubernur Sulsel
Atas kerjasama tersebut Direktur Pelindo IV dan panitia tender dimintai keterangan terkait pemilihan PT AKM dan PT BLI sebagai rekanan dalam penyedia pasir laut proyek MNP pada Februari hingga Oktober 2020.
Kegiatan penambangan pasir laut, kata Amin, mulai dikerjakan oleh PT Boskalis di wilayah tangkap ikan nelayan yang juga merupakan wilayah konsesi PT AKM dan PT BLI. Kedua perusahaan ini diduga berafiliasi dengan Nurdin Abdullah.
"Yang perlu diketahui publik dan KPK adalah bagaimana peran Gubernur Sulsel dalam menerbitkan izin-izin perusahaan terutama perusahaan yang berafiliasi dengan Gubernur Sulsel. Sehingga, dapat memperoleh proyek pengadaan pasir laut untuk pembangunan mega proyek MNP," kata Amin dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/3/2021).
Amin mengungkapkan sebelum pertambangan pasir dimulai, DPRD Sulsel menggelar paripurna Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada pertengahan 2019. Hal ini juga diketahui disetujui oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Tak lama dari situ, 14 perusahaan kemudian mengajukan wilayah izin usaha pertambangan.
Dari 14 perusahaan tersebut, lima diantaranya adalah PT Alefu Karya Makmur, PT Banteng Laut Indonesia, PT Nugraha Indonesia Timur, PT Berkah Bumi Utama dan Perusda Sulsel.
Dari lima perusahaan itu, kata Amin, ada tiga perusahaan yang direktur dan komisarisnya memiliki hubungan erat dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Mereka adalah Akbar Nugraha yang merupakan Direktur PT Banteng Laut Indonesia.
"Dia (Akbar Nugraha) merupakan tim lebah atau pemenangan pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman saat Pilgub 2018. Selain itu, Akbar Nugraha juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel. Komisarisnya Abil Ikhsan, Fahmi Islami dan Sunny Tanuwijaya. Mereka juga merupakan kolega dekat Nurdin Abdullah," ungkap Amin.
Sedangkan, pada perusahaan lain lagi yakni PT Nugraha Indonesia Timur diketahui direkturnya adalah Abil Ikhsan dan Komisarisnya Akbar Nugraha.
Untuk PT Perusda, direkturnya bernama Taufik Fachrudin yang tak lain adalah ipar dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Sementara PT Perusda baru memperoleh wilayah izin usaha pertambangan. Izin-izin tersebut diberikan oleh Gubernur Sulsel melalui Dinas PTSP," terang Amin.
Selain itu, juga ada perusahaan PT BLI dan PT NIT yang mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi tersebut.
Tetapi, setelah membaca dokumen PT BLI dan PT Nugraha Indonesia Timur, kata dia, kedua perusahaan ini merupakan perusahaan baru yang tidak memiliki rekam jejak dalam bisnis tambang. Khususnya, tambang pasir laut.
"Namun kedua perusahaan ini dengan mudah memperoleh WIUP hingga IUP Operasi Produksi. Pendirian PT BLI dan PT NIT disahkan oleh Kemenkum-HAM pada tanggal 28 Mei 2019," ujar Amin.
Hingga pada Desember 2019, kedua perusahaan itu mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi.
"PT BLI mendapat proyek pengadaan pasir laut untuk menyuplai material reklamasi mega proyek Makassar New Port pada Februari 2020," kata dia.
"Dari proses perizinan yang cepat, kami menduga kuat bahwa perusahaan ini dibuat dan diberi izin oleh Gubernur Sulsel agar mendapatkan tender pengadaan pasir laut pada mega proyek MNP milik PT Pelindo IV," tambah Amin.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun mengemukakan setelah permohonan izin WIUP diajukan oleh dua perusahaan yaitu, PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.
Pada hari yang sama juga DPMPTSP Sulsel langsung menindaklanjuti surat permohonan kedua perusahaan itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel dengan surat Nomor: 01/BLI/05/2019, perihal: Permohonan persetujuan penetapan wilayah usaha pertambangan (WIUP) tanggal 29 Mei 2019.
Cepatnya proses permohonan dari Dinas DPMPTSP Sulsel ke Dinas Perikanan Kelautan Sulsel, kata Abdul Kadir, sudah jelas menimbulkan kejanggalan pada konteks hukum administrasi pemerintah.
Karena itu, surat permohonan kedua perusahaan tersebut merupakan persyaratan demi mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Spermonde untuk kebutuhan proyek Makassar New Port.
"Seharusnya tetap diproses dengan memegang teguh prinsip-prinsip Asas pemerintahan Umum yang serta prinsip pemerintahan yang bebas KKN, yang salah satunya yakni aspek kehati-hatian pejabat administrasi Pemerintahan. Mana mungkin suatu permohonan izin yang melibatkan banyak pihak, aspek prosedural, aspek substansi dan bahkan ada ancaman kerusakan ekologi, hanya di proses dengan satu hari?," jelas Abdul Kadir.
Belum lagi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga dikerjakan dalam waktu tujuh pekan. Dokumen itu, kata dia, diajukan pada 29 Oktober 2019 dan kemudian pada 16 Desember 2019, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel menyetujui dokumen tersebut.
"Proses terbitnya AMDAL yang terkesan sangat cepat dan terburu-buru ini, menegskan bahwa ada privelege perlakuan khusus yang diberikan oleh Nurdin Abdullah kepada perusahaan tersebut," beber Abdul Kadir.
Abdul Kadir menjelaskan keluarnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan Pemprov Sulsel kepada PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur juga terdapat konflik kepentingan.
Hal ini terjadi karena direktur dan komisaris perusahaan tersebut memiliki hubungan yang sangat erat dengan Nurdin Abdullah.
"Karena semua pihak yang disebut merupakan kolega dekat Gubernur Sulawesi Selatan," kata dia.
Ada empat perusahaan sebagai peserta tender pengerukan pasir laut pada proyek MNP. Antara lain adalah PT AKM, PT BBN, PT BLI dan PT NIT. Dari empat perusahaan itu, pemenang tender pada proyek adalah PT BLI yang diketahui Abil Iksan dan Akbar Nugraha selaku pemilik saham pada PT BLI.
"Pada saat yang sama juga Abil Iksan dan Akbar Nugraha memiliki saham pada PT Nugraha Indonesia Timur yang notabene PT Nugrah Indonesia Timur tersebut selaku peserta tender pengerukan pasir laut pada proyek MNP bersama dengan PT BLI," papar Abdul Kadir.
Nah, dari sini ditemukan fakta bahwa PT BLI dan NIT baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2019. Sehingga, perusahaan ini mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi pada Februari 2020.
"PT BLI memenangkan tender proyek pengadaan pasir laut, hal mana kalau dilihat pada waktu berdirinya PT BLI maka perusahaan tersebut belum punya pengalaman untuk pengadaan pengerukan pasir laut," katanya.
"Bahwa patut diduga ada kongkalikong antara Pelindo IV, Panitia lelang dengan peserta maupun pemenang lelang," sambung Abdul Kadir.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Haidir menuturkan bahwa dampak dari tambang pasir laut. Untuk kepentingan pembangunan MNP tidak hanya berdampak pada lingkungan hidup.
Aktivitas tambang pasir laut tersebut, kata Haidir, juga membuat hasil tangkap ikan para nelayan di Pulau Kodingareng menurun. Sebab, akibat adanya tambang pasir itu membuat air di wilayah tangkap ikan nelayan menjadi keruh dan menimbulkan gelombang air menjadi tinggi.
Para nelayan yang tidak terima tambang pasir itu sempat memberikan perlawanan. Mulai dari melakukan demonstrasi di laut dengan mencegat kapal penambang yang berujung kriminalisasi terhadap para nelayan.
"Demonstrasi di laut hingga demonstrasi di depan kantor Gubernur. Tapi tidak ada hasil yang mereka dapat, Gubernur Sulawesi Selatan waktu itu, Nurdin Abdullah bahkan menolak menemui warganya yang telah bersusah payah menginap di depan kantor Gubernur," jelas Haidir.
Sikap Nurdin Abdullah yang tidak ingin menemui nelayan Kodingareng tersebut, kata dia, telah menunjukkan tindakan yang tidak demokratis. Sehingga, bertentangan dengan nilai-nilai negara hukum.
"Kita tahu bahwa pemilik sah negeri ini adalah rakyat, merekalah yang memberikan kewenangan kepada seluruh pejabat negeri ini, termasuk Gubernur untuk bertindak atas nama rakyat. Upaya kriminalisasi terhadap perjuangan nelayan tidak berhenti, dimulai dari kasus Manre, kasus pertama di Indonesia yang menerapkan pasal penghinaan terhadap uang. Manre harus ditahan oleh kepolisian akibat merobek uang dalam amplop," katanya.
DVP of Corporate Communication & Secretarial PT Pelindo IV, Anna Maryani yang dikonfirmasi terpisah menegaskan proyek pembangunan Makassar New Port yang dilakukan Pelindo IV telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
"Kalau Pelindo itu, kita ikuti semua prosedur sesuai dengan aturan hukum. Apa pun yang dilakukan di Pelindo, semua dilakukan dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Semua hal di Pelindo IV, pembangunan proyeknya MNP itu semuanya mengikuti prosedur, aturan dan perundang-undangan, hukum. Semuanya yang berlaku di negara Repoblik Indonesia. Kita ikuti itu semua," kata dia.
"Kita tunduk semua pada proses hukum. Itu yang bisa saya sampaikan. Saya tidak mau komentar lain, bahwa kita membangun sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan hukum yang berlaku," pungkas Anna Maryani.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Bukan APBD, Ternyata Ini Sosok di Balik Fasilitas Helikopter Gubernur Sulsel
-
Andi Sudirman: Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar