Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Maret 2021 | 19:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melantik Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Jumat 26 Februari 2021 / [SuaraSulsel.id / istimewa]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto meminta masyarakat berhenti mengejek atau merundung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Semua orang, kata Danny, punya aib.

"Jangan kita membully orang yang kena musibah. Karena belum tentu kau juga selamat," kata Danny di kantornya, Senin 1 Maret 2021.

Sebaiknya, kata Danny, masyarakat mendoakan Nurdin Abdullah. Sebagai warga muslim, wajib hukumnya itu.

Ia berharap Nurdin Abdullah bisa melalui ini semua. Keluarga juga bisa diberi ketabahan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Tersangka KPK, Kemendagri: Semoga yang Terakhir

"Belum tentu juga kita lolos dari musibah, sekali lagi itu. Kewajiban kita secara moral, kultural dan agama, kita harus mensupport moral beliau agar tetap kuat dan tabah menghadapi ini. Persoalan hukum itu persoalan lain, ini moral," jelasnya.

Ia mencontohkan, dirinya pernah dilaporkan dengan 47 jenis tuduhan. Padahal, ia tak tahu sama sekali soal hal itu.

Namun karena merasa tak bersalah, Danny selalu lolos. Yang melaporkannya malah yang menjadi pelaku.

Dari kasus ini, lanjutnya, harus menjadi pembelajaran untuk semua. Utamanya bagi pegawai di Pemkot Makassar.

Saat ini ada kasus Bansos Covid-19 yang tengah bergulir di kepolisian. Ia mendukung agar kasus ini diusut tuntas.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Harus Jalani Isolasi Mandiri Sebelum Kembali Diperiksa KPK

"Saya juga akan usut lewat inspektorat. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab saya. Mulai dari cut off, kebetulan juga BPK sudah masuk," sebutnya.

Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, pada Minggu (28/2/2021) kemarin. Sebelumnya, dirinya dan lima orang lainnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Nurdin ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada proyek pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan kontraktor Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat sebagai tersangka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More