SuaraSulsel.id - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta meminta pemerintah sebaiknya tidak memfasilitasi investasi miras. Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
"Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku jahe atau kayu putih yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini," kata Anis Matta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Sebut Minum Miras Budaya Daerah, Denny Siregar Kena Semprot Warganet
Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbal. Tersebar di 34 provinsi. "Oleh karena itu sudah seharusnya kita mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19," ujarnya.
Anis Matta berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat, bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.
"Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya," tegas Anis Matta.
Partai Gelora meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik.
Pemerintah perlu memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia. Untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.
"Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Pro dan Kontra Perpres Investasi Miras
Seperti diketahui, Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing.
Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.
Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.
Mestinya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.
Yakni budidaya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.
Berita Terkait
-
Wamenlu Anis Matta Serukan Isolasi Israel: Cabut Keanggotaannya dari PBB!
-
Desak Tutup Pabrik Miras, Fraksi PKS: Banten Tempat Ulama Besar dan Santri
-
'Kita Semua Palestina!' Seruan Anis Matta Tegaskan Dukungan Indonesia di KTT OKI
-
Dari PKS Hingga Gelora : Ini Kiprah Politik Anis Matta yang Hadir di Pembekalan Menteri Prabowo
-
Pakai Batik, Calon Wamen dan Kepala Badan Berdatangan ke Hambalang Ikuti Pembekalan Hari ke Dua
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
-
Pakai AC di Kelas, Orang Tua Murid Keluhkan Iuran Rp 20 Ribu untuk Bayar Listrik di SMA Negeri 1 Bontang
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
Terkini
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
-
KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kereta Api Sulsel
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun