Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Maret 2021 | 08:45 WIB
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman / [Foto: Humas Pemprov Sulsel]

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More