SuaraSulsel.id - Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan menggelar konvensi calon presiden 2024 pada tahun 2022 mendatang. Dalan konvensi capres ini, NasDem ingin memunculkan pemimpin potensial sebanyak-banyaknya.
Siapa saja yang bisa mengikuti konvensi capres 2024 Nasdem?
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan mulai dari ulama hingga jurnalis bisa masuk bursa.
"Selama ini 'panggung' terbatas, hanya kepala daerah dan menteri padahal banyak ulama, intelektual, pengusaha dan jurnalis yang layak," kata Willy di Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Dia menjelaskan, partainya menjalankan dua langkah politik yaitu pertama konvensi capres 2024 sebagai sebuah proses bagaimana sirkulasi kekuasaan terjadi secara terbuka dan transparan.
Kedua menurut dia, membangun koalisi yang dilakukan sejak dini untuk memenuhi syarat sah pengajuan capres-cawapres.
"Dua hal itu harus berjalan simultan. Konvensi ini karena sirkulasi elit kita sangat terbatas, apalagi syarat pengajuan capres-cawapres 20 persen sehingga panggung lebih terbuka," ujarnya.
Willy mengatakan hal lumrah kalau dalam proses konvensi tersebut, NasDem mendapatkan keuntungan elektoral dan efek ekor jas ("coattail effect").
Menurut dia, kalau ada yang bertanya apakah konvensi tersebut untuk meningkatkan suara partai, maka semua parpol bisa melakukan hal serupa, tidak hanya NasDem.
"Variabel konvensi capres ini adalah suara partai, suara anggota, dan elektabilitas calon. Kami menggunakan sistem terbuka dalam konvensi ini," katanya.
Baca Juga: Tips Maksimalkan Konten di Platform Digital Bagi Para Jurnalis
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menjelaskan belum dibahas secara rinci terkait mekanisme apakah semua pendaftar otomatis bisa ikut dalam konvensi yang dilaksanakan partainya tersebut. [Antara]
Berita Terkait
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Warga Miskin Jakarta Terancam Sulit Berobat, Aturan Baru Kependudukan Jadi Sorotan
-
Merasa Dirugikan, Legislator NasDem Bantah Kabar Dirinya yang Usul ke Aparat Blokir Rekening Botok
-
DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi
-
Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar
-
Beli BBM Subsidi Wajib Perlihatkan STNK? Warga Protes: Jangan Repotkan Kami..!
-
Kapan Pemadaman Listrik Makassar Berakhir ? Ini Jawaban PLN
-
Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini
-
Listrik Sulsel Mulai Dipadamkan, Pemprov Sulsel Terima Laporan Penyebabnya