Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 24 Februari 2021 | 13:43 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro / [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di desa dan kelurahan di 18 Kecamatan. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua desa dan kelurahan sudah melakukan Penerapan PPKM dibawah pengawasan camat. Kita mulai sejak Senin kemarin (22/2)," kata Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gowa, Kamsina usai mengikuti Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro secara virtual di Peace Room A'Kio Kantor Bupati Gowa, Selasa (23/2).

Kamsina menjelaskan, selama Penerapan PPKM Skala Mikro, desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan.

Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran Covid-19 hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.

Baca Juga: Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon

"Penerapan PPKM ini kita sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru ini yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana di dalamnya ada perpanjangan PPKM hingga tanggal 8 Maret," ujarnya.

Kamsina berharap PPKM Skala Mikro ini bisa berjalan dengan baik agar bisa memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa dan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir.

Salah satu yang sudah menerapkan PPKM Skala Mikro yaitu seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pallagga. Camat Pallagga, Taufik M Akib mengatan sebanyak 16 desa dan kelurahan sudah menerapkan PPKM Skala Mikro.

"Hari pertama kemarin kita melakukan penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga dan pintu-pintu masuk desa dan kelurahan serta tempat umum," kata Taufik M Akib.

Selain itu, salah satu Desa yang juga sudah melaksanakan PPKM Skala Mikro ini adalah Desa Lassa-lassa Kecamatan Bontolempangan. Kepala Desa Lassa-lassa, Awaluddin Hamzah mengatakan selama penerapan PPKM setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya harus dilakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro Pertama, Klaster Karyawan Merebak di Kalasan

"Kita mulai memberlakukan PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat dan memeriksa penerapan protokol kesehatan bagi warga yang lewat di Posko Desa Batas Desa Lassa-Lassa dengan Desa Bontoloe," kata Awaluddin.

Di awal penerapan PPKM ini, dirinya menyebutkan masih ada masyarakat yang didapat belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Masyarakat yang melanggar kata Awaluddin langsung diberi sangksi pembinaan, seperti menghafal Pancasila.

Olehnya itu, dirinya berharap dengan PPKM Skala Mikro ini bisa lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

"Covid-19 bisa berhenti penularannya kalau kita bekerja sama menerapkan protokol kesehatan sambil berdo’a kepada Allah SWT agar kampung kita dilindungi dari bencana apa pun itu," tandasnya.

Load More