SuaraSulsel.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LPHAM-RI) melaporkan seorang oknum aktivis LSM ke Polres Jeneponto.
Aktivis yang dilaporkan bernama Ismail Lili. Ismail Lili diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran menuduh seorang Kepala Desa melakukan pelanggaran lewat media online facebooknya.
Dalam postingannya, Ismail Lili menyebut Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur telah melakukan banyak pelanggaran, dengan mempersoalkan tapal batas, antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto.
Bukan hanya itu saja, Mansyur juga dituduh melakukan pengrusakan hutan lindung hingga pembalakan liar di daerah hutan lindung.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Mansyur pun langsung bereaksi dengan meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Ismail Lili di media online tersebut.
"Adanya isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ungkap Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin dilansir dari Kabarmakassar.com---jaringan Suara.com.
Di pihak yang sama, Fajar Ketua DPC LP HAM-RI mengatakan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest antara warga di Desa Ujung Bulu.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Ismail Lili tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.
"Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,"isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
Fajar juga bilang pelanggaran yang dilakukan Ismail, bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.
Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat, maka LP-HAM-RI meminta kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar segera memproses Ismail lili secara hukum.
Aiptu Anwar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jeneponto membenarkan pengaduan tersebut, memang ada pengaduan yang masuk kemarin pada tanggal 19.
"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar saat dikonfirmasi. Sabtu,(20/2/2021).
Berita Terkait
-
Trump Tunjuk Aktivis Anti-Vaksin Robert F. Kennedy Jr. Jadi Menteri Kesehatan!
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Aksi Tolak Pasar Hewan di Jakarta
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
Terkini
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024
-
Timses Calon Bupati Luwu Timur Terjaring Razia Narkoba di Makassar
-
Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru