SuaraSulsel.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LPHAM-RI) melaporkan seorang oknum aktivis LSM ke Polres Jeneponto.
Aktivis yang dilaporkan bernama Ismail Lili. Ismail Lili diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran menuduh seorang Kepala Desa melakukan pelanggaran lewat media online facebooknya.
Dalam postingannya, Ismail Lili menyebut Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur telah melakukan banyak pelanggaran, dengan mempersoalkan tapal batas, antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto.
Bukan hanya itu saja, Mansyur juga dituduh melakukan pengrusakan hutan lindung hingga pembalakan liar di daerah hutan lindung.
Mansyur pun langsung bereaksi dengan meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Ismail Lili di media online tersebut.
"Adanya isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ungkap Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin dilansir dari Kabarmakassar.com---jaringan Suara.com.
Di pihak yang sama, Fajar Ketua DPC LP HAM-RI mengatakan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest antara warga di Desa Ujung Bulu.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Ismail Lili tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.
"Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,"isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Fajar juga bilang pelanggaran yang dilakukan Ismail, bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.
Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat, maka LP-HAM-RI meminta kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar segera memproses Ismail lili secara hukum.
Aiptu Anwar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jeneponto membenarkan pengaduan tersebut, memang ada pengaduan yang masuk kemarin pada tanggal 19.
"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar saat dikonfirmasi. Sabtu,(20/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
BRI: Industri Perbankan Siap Perkuat Pembiayaan UMKM dan Sektor Produktif
-
Jusuf Kalla Bawa Rencana Investasi Rp70 Triliun ke Presiden Prabowo
-
BRI Consumer Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 1,75% dan Beragam Promo Menarik
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu