SuaraSulsel.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LPHAM-RI) melaporkan seorang oknum aktivis LSM ke Polres Jeneponto.
Aktivis yang dilaporkan bernama Ismail Lili. Ismail Lili diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran menuduh seorang Kepala Desa melakukan pelanggaran lewat media online facebooknya.
Dalam postingannya, Ismail Lili menyebut Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur telah melakukan banyak pelanggaran, dengan mempersoalkan tapal batas, antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto.
Bukan hanya itu saja, Mansyur juga dituduh melakukan pengrusakan hutan lindung hingga pembalakan liar di daerah hutan lindung.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Mansyur pun langsung bereaksi dengan meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Ismail Lili di media online tersebut.
"Adanya isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ungkap Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin dilansir dari Kabarmakassar.com---jaringan Suara.com.
Di pihak yang sama, Fajar Ketua DPC LP HAM-RI mengatakan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest antara warga di Desa Ujung Bulu.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Ismail Lili tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.
"Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,"isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
Fajar juga bilang pelanggaran yang dilakukan Ismail, bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.
Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat, maka LP-HAM-RI meminta kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar segera memproses Ismail lili secara hukum.
Aiptu Anwar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jeneponto membenarkan pengaduan tersebut, memang ada pengaduan yang masuk kemarin pada tanggal 19.
"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar saat dikonfirmasi. Sabtu,(20/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga
-
53 Ribu Roti Gratis Dibagikan ke Warga Makassar
-
Petani Sinjai Merana: Banjir 2 Meter Ancam Gagal Panen 4 Hektare Sawah
-
Dari Maros ke Barru Cuma Rp10 Ribu! Ini Jadwal dan Rute Kereta Api Sulawesi Selatan
-
Rebutan Pulau, Sengketa Panas Sulsel dan Sultra di Laut