SuaraSulsel.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LPHAM-RI) melaporkan seorang oknum aktivis LSM ke Polres Jeneponto.
Aktivis yang dilaporkan bernama Ismail Lili. Ismail Lili diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran menuduh seorang Kepala Desa melakukan pelanggaran lewat media online facebooknya.
Dalam postingannya, Ismail Lili menyebut Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur telah melakukan banyak pelanggaran, dengan mempersoalkan tapal batas, antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto.
Bukan hanya itu saja, Mansyur juga dituduh melakukan pengrusakan hutan lindung hingga pembalakan liar di daerah hutan lindung.
Mansyur pun langsung bereaksi dengan meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Ismail Lili di media online tersebut.
"Adanya isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ungkap Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin dilansir dari Kabarmakassar.com---jaringan Suara.com.
Di pihak yang sama, Fajar Ketua DPC LP HAM-RI mengatakan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest antara warga di Desa Ujung Bulu.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Ismail Lili tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.
"Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,"isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Fajar juga bilang pelanggaran yang dilakukan Ismail, bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.
Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat, maka LP-HAM-RI meminta kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar segera memproses Ismail lili secara hukum.
Aiptu Anwar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jeneponto membenarkan pengaduan tersebut, memang ada pengaduan yang masuk kemarin pada tanggal 19.
"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar saat dikonfirmasi. Sabtu,(20/2/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan