SuaraSulsel.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LPHAM-RI) melaporkan seorang oknum aktivis LSM ke Polres Jeneponto.
Aktivis yang dilaporkan bernama Ismail Lili. Ismail Lili diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran menuduh seorang Kepala Desa melakukan pelanggaran lewat media online facebooknya.
Dalam postingannya, Ismail Lili menyebut Kepala Desa Ujung Bulu, Mansyur telah melakukan banyak pelanggaran, dengan mempersoalkan tapal batas, antara Kabupaten Gowa dan Kabupaten Jeneponto.
Bukan hanya itu saja, Mansyur juga dituduh melakukan pengrusakan hutan lindung hingga pembalakan liar di daerah hutan lindung.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras
Mansyur pun langsung bereaksi dengan meminta bantuan kepada LP HAM RI Jeneponto atas dugaan pencemaran nama yang dilakukan oleh Ismail Lili di media online tersebut.
"Adanya isi berita yang diterbitkan oleh salah satu media online yang berjudul "Kepala Desa Ujung Bulu dan Kadusnya resmi dilaporkan di Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan," ungkap Mansyur, yang tidak terima nama baiknya dicemarkan, Jumat (19/2/2021) kemarin dilansir dari Kabarmakassar.com---jaringan Suara.com.
Di pihak yang sama, Fajar Ketua DPC LP HAM-RI mengatakan bahwa penyebaran berita ini berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik interest antara warga di Desa Ujung Bulu.
Pasalnya, tuduhan yang dilontarkan oleh Ismail Lili tidak beralasan dan tak sesuai fakta alias pembohongan publik.
"Itu bisa dikenakan pidana yang tertuang dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3). UU Kitab Hukum Pidana Bab XVI tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP,"isi dalam laporan polisi LP HAM RI.
Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Tak Potensi Konflik Horizontal, Enggak Perlu Ditahan
Fajar juga bilang pelanggaran yang dilakukan Ismail, bisa juga dikenakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Piknik Melawan, Cara Baru Aktivis Menyuarakan Keresahan Rakyat
-
Partai Buruh Kecam Penangkapan Ketua KPBI, Desak Polisi Bebaskan Ilhamsyah
-
Komitmen Relawan Mahasiswa, Sekadar Formalitas atau Pilihan Hati?
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
Terkini
-
Didukung Penuh BRI, Bali Nature Tembus Pasar Global
-
Kini Omzetnya Ratusan Juta per Bulan, Ini Kisah Bali Nature Berkat Pemberdayaan BRI
-
Nyemplung Got Cari Kunci Mobil! Aksi Heroik Damkar Makassar Banjir Pujian Warganet
-
Kejar Mimpi Makassar Tanamkan Semangat Juang di Hati Anak Panti, Begini Caranya!
-
Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar