SuaraSulsel.id - Tiga petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Setelah divonis bebas oleh PN Watansoppeng dari tuduhan kasus merambah kehutanan.
Ketiga petani tersebut masing-masing diketahui bernama Sahidin, Jamadi dan Sukardi.
Ketiganya mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk meminta ganti rugi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI pada Jumat (29/1/2021).
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum ketiga petani Soppeng yang divonis bebas tersebut mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan tersebut adalah untuk meminta ganti rugi atau kompensasi dari negara.
Sebab, selama ditahan di Rutan Makassar hingga dipindahkan ke Rutan Soppeng selama 150 hari lamanya. Ketiga petani tersebut mengalami kerugian materil maupun non materil.
"Mereka ajukan ini semacam kompensasi atau ganti rugi dari negara. Karena mereka waktu mengalami kasus ini ditahan selama 150 hari ini mereka (petani) banyak mengalami kerugian," kata Edy kepada SuaraSulsel.Id, Jumat (19/2/2021).
Proses pidana 150 hari yang telah dijalani ketiga petani Kabupaten Soppeng tersebut tidak hanya semata persoalan hukum. Tetapi, juga telah berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materil.
Belum lagi, anak-anak dari ketiga petani itu juga ikut merasakan dampaknya. Karena ketiga petani yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga biaya pendidikan dan kebutuhan nafkah hidup untuk keluarga terkendala.
Bahkan, para keluarga juga membutuhkan biaya tambahan ketika ingin membesuk ketiga petani selama menjalani masa penahanan.
Untuk total akumulasi kerugian yang dialami dari masing-masing petani yang ditahan selama 150 hari itu, kata Edy, sebanyak Rp74.000.300 Juta. Hal inilah yang dituntut oleh ketiga petani Soppeng tersebut di Pengadilan Negeri Watangsoppeng.
Baca Juga: Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Selama ditahan itu mereka banyak mengalami kerugian terutama kerugian ekonomi. Kan kalau mereka ditahan selama 150 hari itu, dia (petani) ini tidak bisa menafkahi keluarganya. Istrinya tidak memperoleh nafkah termasuk anaknya yang terhambat biaya pendidikannya," kata dia.
"Jadi kerugian 150 hari itu yang kita akumulasi untuk kita tuntut ke pemerintah. Dengan jumlah Rp74.000.300 Juta dari akumulasi kerugian. Rp74.000.300 juta ini perorang dari tiga petani," tambah Edy.
Edy menjelaskan dalam pengajuan pra peradilan ganti rugi tersebut yang digugat adalah penegak hukum yang terlibat melakukan penahanan selama 150 hari kepada ketiga petani di Kabupaten Soppeng.
Mereka adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menahan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng yang memperpanjang masa penahanan. Dan Menteri Keuangan RI.
"Menteri Keuangan kita gugat juga karena berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, yang bisa menyalurkan kompensi atau ganti rugi kalau negara digugat itu adalah Menteri Keuangan selaku bendahara negara," jelas Edy.
Edy mengungkapkan kasus ini bermula saat ketiga petani tersebut ditangkap oleh polisi kehutanan pada 22 Oktober 2017. Dimana, ketiga petani itu diduga telah merambah kehutanan dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) saat tinggal di kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai