SuaraSulsel.id - Tiga petani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng. Setelah divonis bebas oleh PN Watansoppeng dari tuduhan kasus merambah kehutanan.
Ketiga petani tersebut masing-masing diketahui bernama Sahidin, Jamadi dan Sukardi.
Ketiganya mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk meminta ganti rugi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI pada Jumat (29/1/2021).
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan selaku penasehat hukum ketiga petani Soppeng yang divonis bebas tersebut mengatakan tujuan pengajuan permohonan pra peradilan tersebut adalah untuk meminta ganti rugi atau kompensasi dari negara.
Sebab, selama ditahan di Rutan Makassar hingga dipindahkan ke Rutan Soppeng selama 150 hari lamanya. Ketiga petani tersebut mengalami kerugian materil maupun non materil.
Baca Juga: Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Mereka ajukan ini semacam kompensasi atau ganti rugi dari negara. Karena mereka waktu mengalami kasus ini ditahan selama 150 hari ini mereka (petani) banyak mengalami kerugian," kata Edy kepada SuaraSulsel.Id, Jumat (19/2/2021).
Proses pidana 150 hari yang telah dijalani ketiga petani Kabupaten Soppeng tersebut tidak hanya semata persoalan hukum. Tetapi, juga telah berdampak pada masalah ekonomi, pendidikan dan tekanan psikis hingga kerugian materil.
Belum lagi, anak-anak dari ketiga petani itu juga ikut merasakan dampaknya. Karena ketiga petani yang ditahan merupakan tulang punggung keluarga, sehingga biaya pendidikan dan kebutuhan nafkah hidup untuk keluarga terkendala.
Bahkan, para keluarga juga membutuhkan biaya tambahan ketika ingin membesuk ketiga petani selama menjalani masa penahanan.
Untuk total akumulasi kerugian yang dialami dari masing-masing petani yang ditahan selama 150 hari itu, kata Edy, sebanyak Rp74.000.300 Juta. Hal inilah yang dituntut oleh ketiga petani Soppeng tersebut di Pengadilan Negeri Watangsoppeng.
Baca Juga: Tanam Komoditas Ini, Petani Raup Berkah di Tengah Pandemi
"Selama ditahan itu mereka banyak mengalami kerugian terutama kerugian ekonomi. Kan kalau mereka ditahan selama 150 hari itu, dia (petani) ini tidak bisa menafkahi keluarganya. Istrinya tidak memperoleh nafkah termasuk anaknya yang terhambat biaya pendidikannya," kata dia.
Berita Terkait
-
Penyerapan Gabah Petani Mencapai 725.000 Ton Setara Beras: Rekor Tertinggi Bulog 10 Tahun Terakhir
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
Pastikan Petani Sejahtera, PCO Pantau Langsung Implementasi Pembelian Gabah Rp6.500/Kg
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Lumbung Padi Sulawesi Jadi Prioritas: BRI dan Bulog Kolaborasi Serap Gabah Petani
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros