Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Februari 2021 | 20:44 WIB
Ilustrasi Logo Google. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Google dan Facebook yang menguasai 81 persen pasar iklan online di Australia, mengecam RUU Bayar Konten Berita. RUU itu disebut tidak bisa dijalankan.

Google pun mengancam akan membuat mesin pencarinya tidak tersedia di Australia. Jika peraturan tersebut diberlakukan.

Facebook juga akan memblokir orang Australia. Untuk berbagi berita. Jika platform itu dipaksa membayar konten berita.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk menghilangkan posisi tawar dominan raksasa digital. Tetapi menciptakan panel arbitrase dengan kekuatan. Untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum tentang harga.

Baca Juga: Samsung Masih Jadi Merek HP Paling Banyak Dicari di Google Indonesia

Panel biasanya akan menerima penawaran terbaik dari platform atau media berita, dan jarang menetapkan harga.

Panel tersebut mencegah platform dan bisnis media mengajukan permintaan yang tidak realistis.

Selain menyatakan bahwa pembayaran arbitrase kepada penerbit harus dilakukan sekaligus, amandemen baru juga menjelaskan bahwa panel harus mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan oleh platform dan bisnis berita.

Seven West Media, menjadi bisnis media berita Australia terbesar yang mencapai kesepakatan dengan Google untuk membayar hasil karya jurnalistik mereka.

Kerry Stokes, bos Seven West Media, yang memiliki 21 publikasi, mengatakan ancaman Undang-Undang yang diusulkan telah memungkinkan kesepakatan itu tercipta.

Baca Juga: Togel Masuk Pencarian Terbanyak di Google Indonesia 2020

Logo Facebook. (AFP)

RUU Bayar Konten Berita

Load More