SuaraSulsel.id - Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya masih belum berakhir.
Untuk itu, Jokowi meminta seluruh jajaran TNI dan Polri terus aktif mendukung serta membantu penegakan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.
"Saya perlu tegaskan bahwa krisis kesehatan akibat Covid-19 masih belum berakhir. Pertama, saya perintahkan kepada seluruh jajaran TNI dan Polri untuk terus aktif mendisiplinkan protokol kesehatan, mendisiplinkan 3M, dan aktif mendukung 3T," ujar Presiden sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkit Laporan JK, Jokowi Ngaku Minta Dikritik Cuma Basa-basi?
Presiden juga menginstruksikan agar TNI dan Polri mendukung sekaligus mengupayakan agar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dapat berjalan dengan baik.
Unit Babinsa yang dimiliki TNI dan Bhabinkamtibmas yang ada di Polri merupakan unit yang berada di tingkat desa sehingga kehadirannya amat diharapkan untuk menyukseskan kebijakan tersebut.
"Kita harapkan semuanya bekerja terintegrasi. Kita harapkan rantai penularan Covid-19 cepat terputus dan krisis ini segera selesai," ucapnya.
Selain itu, Kepala Negara meminta Polri untuk turut mendukung pelaksanaan vaksinasi massal. Presiden mengatakan, vaksinasi massal tersebut dapat dilakukan di klaster-klaster tertentu yang dinilai memiliki aktivitas yang padat interaksi, seperti pasar, pusat layanan ekonomi, hingga ke perkampungan yang berada pada zona merah.
Peran TNI dan Polri untuk memberikan dukungan dalam hal ini amat ditunggu mengingat kecepatan yang biasa ditunjukkan kedua pihak dalam merespons tiap kedaruratan yang muncul.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur Sulawesi Utara, Jabatannya Cuma 4 Tahun
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan agar 70 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 181,5 juta masyarakat dapat memperoleh suntikan dosis vaksin Covid-19 sesegera mungkin. Dengan target tersebut, diharapkan kekebalan komunal dapat terbentuk melalui proses vaksinasi massal secara gratis itu.
Berita Terkait
-
Pembebasan Tersangka WNA India Tak Sesuai Asta Cita Prabowo, Polisi Dinilai Rusak Iklim Investasi
-
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
-
Ketidakpastian Hukum Ganggu Iklim Investasi Tambang di RI
-
Pengentian Anggaran Infrastruktur Jalan Tol Dinilai Bisa Hambat Iklim Investasi
-
Apindo: Pemerintah Perlu Reformasi Struktural untuk Tingkatkan Efisiensi dan Prediktabilitas Iklim Usaha Indonesia
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta