Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Februari 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. [Shutterstock]

Sementara itu, pelaku Delong mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 13 Januari 2021 di daerah Dusun Panasa, Desa Karama dengan cara masuk ke rumah korban dan mencekik korban dari belakang.

Dimana, ia mengambil 1 unit HP merk Vivo milik dan uang sebesar Rp 1.000.000 milik korban, kemudian ia pun mengakui bahwa uang sebesar Rp1.000.000 hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Tak butuh waktu lama, Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat melakukan aksinya.

Namun di pertengahan jalan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara memberontak dan hendak melarikan diri, sehingga anggota di lapangan langsung bertindak dan menembak korban yang mengenai betis sebelah kanan.

Baca Juga: 3 Anggota Satpol PP Saksi Dugaan Pelanggaran Prokes di Balai Kota Makassar

Akibat dari perbuatannya, Delong kini mendekam di sel jeruji polres Bulukumba dan terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

Load More