SuaraSulsel.id - Tepat ulang tahun Bank BTN Syariah pada hari Selasa 9 Februari 2021, sekitar 50 warga perumahan Cakra Hidayah Regency beramai-ramai berunjuk rasa di kantor Bank BTN Syariah Makassar.
Zaenab, salah seorang warga perumahan Cakra Hidayah Regency mengungkapkan, hari ini BTN Syariah ulang tahun dengan kejayaannya tapi mengintimidasi nasabah.
"Makanya BTN untung banyak, nasabah rugi banyak," katanya.
"Katanya Syariah tapi pendapatan uangnya haram," tambahnya.
Pengunjuk rasa meminta kepala cabang keluar dan menemui pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu serta anak-anak.
"Kami saja berani datang, kenapa kepala cabang tidak berani menemui kami," ujarnya.
Syam warga perumahan Chakra Hidayah Regency juga mengatakan, sudah lama warga menuntut haknya. Tapi tidak ada itikad baik dari pimpinan Bank BTN.
Ini menjadi bukti pembiayaran sekaligus ketidakpedulian pimpinan BTN terhadap penderitaan warga yang mengalami banjir tiap musim penghujan.
"Padahal, pihak pengembang sendiri yang mengatakan kepada kami bahwa area perumahan tersebut bebas banjir. Intinya, kalau pihak BTN tidak mau menemui kami maka kami akan menemui kepala pusat BTN Syariah bahkan sampai Kementerian BUMN," tegasnya.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Makassar : Covid-19 Pada Usia Muda Tidak Fatal
Arfiandi Anas, Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulawesi Selatan yang ikut mendampingi kasus ini mengatakan, Forum Warga Chakra Hidayah Regency bersama WALHI Sulawesi Selatan meminta kepada BTN Syariah untuk mendesak pengembang bertanggungjawab dalam hal penanganan banjir dan pemulihan lingkungan.
"Selain itu, kami juga meminta pengembalian uang muka rumah subsidi yang berlebihan kepada warga," katanya.
"Hentikan intimidasi kepada warga perumahan BTN Cakra Hidayah dan kami juga meminta agar pihak pemerintah terkait untuk meninjau kembali penyelenggaraan perumahan subsidi BTN Syariah Makassar," tegas Arfiandi.
BTN Cakra Hidayah Residence merupakan salah satu wilayah pemukiman di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sejak tahun 2016, setiap musim penghujan datang, perumahan ini kerap mengalami banjir. Tercatat sebanyak 354 rumah yang terdampak banjir. Padahal, pihak pengembang awalnya mempromosikan bahwa perumahan ini aman dan terbebas dari ancaman banjir.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat yang bermukim di BTN Cakra Hidayah Residence juga dibebani uang muka yang melebihi aturan yang dikeluarkan oleh peraturan menteri PUPR nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa uang muka minimal 5% bagi perumahan bersubsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Empat Tahun Memimpin, BRI Konsisten Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair