Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 06 Februari 2021 | 16:11 WIB
Pegawai RM Pak Tjomot Kabupaten Gowa melakukan tes usap PCR. [Kabarmakassar.com/istimewa]

"Kita sudah memiliki Perda yang memiliki payung hukum jadi siapapun yang kedapatan maka ada sanksi yang bisa dikenakan, bahkan bagi pelaku usaha jika berkali-kali ditemukan bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dr Alam.

Operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan telah berlangsung sejak Rabu kemarin dan menjaring puluhan pelanggar. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.

Load More