SuaraSulsel.id - Ketua PMI Jusuf Kalla (JK) memaparkan pengalamannya dalam menyelesaikan konflik di Indonesia, hingga manca negara.
Jusuf Kalla juga menguraikan bagaimana konstruksi konflik di Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga kini.
“Perdamaian adalah situasi tidak ada konflik, sebaliknya konflik adalah situasi tidak ada perdamaian. Sementara, demokrasi adalah cara kita bernegara dan bermasyarakat, dengan tujuan menciptakan situasi damai dan mengatasi konflik. Jadi ketiga konsep ini adalah satu kesatuan,” kata Jusuf Kalla, Sabtu 30 Januari 2021.
Dari pengalaman mengatasi berbagai konflik, Jusuf Kalla menilai penyebab utama konflik adalah ketidakpuasan, ketidakseimbangan, atau ketidakharmonisan.
Maka perlu ada lembaga yang selalu mengkaji, sehingga potensi terjadinya konflik yang berpotensi merusak tatanan sosial dapat diidentifikasi sejak dini.
“Kita harus mengetahui karakter pihak yang berkonflik, mengetahui apa kebutuhan dan aspirasi mereka. Itu cara yang sering saya pakai, sebelum mediasi, saya selalu pelajari karakter dan latar belakang para pihak,” kata JK.
JK menjadi pembicara virtual usai Universitas Hasanuddin meresmikan berdirinya Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perdamaian, Konflik, dan Demokrasi atau Center for Peace, Conflict, and Democracy (CPCD).
Peresmian Puslitbang yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LPPM) Unhas ini berlangsung pukul 10.00 Wita, Sabtu (30/1/2021), melalui aplikasi zoom meeting.
CPCD diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, M. Jusuf Kalla.
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, mantan Rektor Unhas Prof Idrus Paturusi, tokoh perdamaian dr. Farid Husain, serta sejumlah tokoh lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Narkotika dari Malaysia yang Diedarkan di Batam
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, menjelaskan bahwa CPCD Unhas sudah lama digagas.
Kehadiran CPCD dimaksudkan agar Unhas lebih produktif dalam mempromosikan perdamaian, mengatasi konflik, dan memperkuat demokrasi, baik di Indonesia maupun dunia.
“Unhas memiliki banyak riset, baik oleh dosen maupun mahasiswa tentang konflik dan demokrasi. Kita melakukan pendampingan di wilayah konflik, seperti di Poso. Yang terpenting, kita memiliki figur nasional dan dunia, Bapak Jusuf Kalla. Beliau berperan pada upaya mengatasi konflik di berbagai tempat. Kehadiran CPCD ini merupakan langkah menyatukan sumber daya dan potensi tersebut,” kata Dwia.
CPCD merupakan Puslitbang ke-12 di bawah LPPM Unhas. Untuk tahap awal, Ketua LPPM, Prof. Dr. Andi Alimuddin, M.Si, dipercaya sebagai Ketua. Secara operasional, CPCD Unhas dilengkapi dengan tiga divisi.
Divisi Research and Development, untuk aktivitas riset dan publikasi, dan membangun kemitraan dengan Center of Excellence lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
Divisi Training and Education, untuk pelatihan dan pendidikan publik, mempersiapkan para peace bulder dan peace maker, terutama generasi muda, melahirkan negosiator-negosiator ulung, dan menjadi konsultan politik dan demokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar