SuaraSulsel.id - Bencana gempa bumi yang menimpa Kabupaten Mamuju dan Majene tidak mengganggu petugas kejaksaan bekerja. Mengejar terpidana korupsi yang kabur.
Setelah buron 10 tahun, kontraktor atas nama Mubassir ditangkap di tenda pengungsian di Mamuju, Kamis 28 Januari 2021.
Mubassir adalah buronan korupsi Kejari Parepare. Mubassir berbaur bersama keluarganya di lokasi pengungsian Perumahan Mutiara Gading Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Anggota Kejari Mamuju Arif mengaku, penangkapan buronan korupsi dilakukan sore hari. Saat terpidana santai di tenda pengungsian bersama keluarganya.
Baca Juga: 6 Hari Sakit, Korban Gempa Meninggal di Tenda Pengungsian
”Iya kami tangkap di tenda pengungsian. Mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa,” kata Arif kepada pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Kasi Penkum Kajati Sulbar Amiruddin mengatakan, penangkapan buronan korupsi dilakukan oleh gabungan petugas dari Kejati Sulsel, Kejari Parepare, Kejati Sulbar, dan Kejari Mamuju. Penangkapan dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kajari Parepare, Priyamudi.
”Iya kemarin sore ditangkap, dan langsung dibawa ke Parepare. Dia ditangkap di tempat pengungsian gempa Mamuju, ” kata Amiruddin.
Terpidana korupsi Mubassir terkait korupsi proyek pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun Anggaran 2007.
Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 200.138.390.10,- (dua ratus juta seratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).
Baca Juga: Alasan-alasan MA Kabulkan PK Para Koruptor, Salah Satunya Ada Ketidakadilan
Mubasir terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1617 K/Pid.Sus/2011 tanggal 19 Maret 2012.
Menyatakan terpidana Mubassir, dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 bulan.
Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30.753.122,67 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu seratus dua puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen), apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan.
Berita Terkait
-
Seandainya Jadi Presiden, Mahfud MD Bercita-cita Bangun Kebun Koruptor
-
Prabowo Usul Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Legislator DPR Sebut Aceh dan NTB Bisa Jadi Opsi
-
Prabowo Mau Bikin Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Mereka Jangan Dikasih Makan!
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Prabowo Mau Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil? Ini 7 Lokasi yang Pas!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting