SuaraSulsel.id - Ade Wahyudin Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengatakan penentuan calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis layak menjadi perhatian publik.
Menurutnya, posisi kepala Korps Bhayangkara menduduki posisi sangat strategis dalam setiap tata kelola pemerintahan.
Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan sosok kapolri baru, terutama persoalan penjaminan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
"Kapolri baru harus mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, menuntaskan kasus kekerasan pers dan menghentikan tradisi pembungkaman kebebasan berekspresi oleh aparat," kata Ade dalam rilisnya, Rabu 20 Januari 2021.
LBH Pers menilai kinerja Polri di bawah komando Idham Azis sejak menjabat menunjukkan arah kemunduran demokrasi.
Deretan panjang pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 2020, menjadikannya sebagai tahun terburuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sepanjang era reformasi.
Hal ini tampak dari berulangnya pola – pola pembungkaman ekspresi yang menggunakan pasal - pasal karet.
Praktik penghalang – halangan Jurnalis yang sedang menjalankan kerja – kerja pers, serta langgengnya praktik impunitas terhadap berbagai kasus kekerasan dan serangan kepada masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat.
Sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers berhasil mencatat, untuk di tahun 2019 terdapat 79 kasus dan di tahun 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. 76 diantaranya dilakukan oknum aparat kepolisian.
Baca Juga: Didukung 9 Fraksi, DPR Setuju Pengangkatan Komjen Listyo Jadi Kapolri
Institusi kepolisian pada tahun-tahun terakhir menunjukkan pola-pola pendekatan represi terhadap kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.
Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang sampai pada tahap persidangan menunjukkan aparat kepolisian mengabaikan keberadaan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Di lain sisi justru banyak kasus - kasus kekerasan serta pembungkaman ekspresi secara fisik, verbal maupun siber kepada jurnalis dan masyarakat sipil hingga kini yang tidak diketahui kejelasan pengusutannya.
Selain itu LBH Pers juga mengkritik keras kepada institusi Polri yang menerbitkan surat telegram terkait patroli siber pada tahun 2020.
Patroli siber tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak - hak masyarakat untuk berekspresi, namun juga dikhawatitkan dapat menggerus hak publik atas keterbukaan informasi publik. S
elain itu juga LBH Pers memandang penerbitan telegram terkait patroli siber juga dikhawatirkan dapat menciderai profesionalitas institusi Kepolisian itu sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!