Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 19 Januari 2021 | 09:26 WIB
Korban gempa bumi bermagnitudo 6,2 dirawat di halaman Rumah Sakit Regional Sulbar, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (16/1/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Tado]

Selanjutnya, tim terpadu bidang keuangan akan melakukan verifikasi atas permohonan mahasiswa dan memberikan rekomendasi apakah menerima atau menolak.

Pembebasan sementara pembayaran UKT kepada mahasiswa yang disetujui akan disampaikan melalui Surat Keputusan Rektor paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembayaran UKT berakhir.

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku untuk Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021. Masa pembayaran UKT untuk semester ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 5 Februari 2021.

Baca Juga: KN Singa Laut Dikerahkan Bawa Bantuan ke Lokasi Gempa Sulbar

Load More