SuaraSulsel.id - Kebijakan kremasi terhadap jenazah warga Srilanka korban Covid-19 yang beragama muslim dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, kebijakan kremasi oleh Srilanka bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional. MUI mengaku menyampaikan keberatan ke Srilanka.
"Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya," kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).
Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.
Baca Juga: Tak Usah Ragu! MUI Jamin Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Bahkan Suci
Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.
"Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," tambahnya.
Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat).
MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.
Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19 ini.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal
"MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim," demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Mengenal Kiaf Farid Ma'ruf: Dari Cuci Piring di Mesir hingga Promosi Perjuangan Kemerdekaan Indonesia ke Dunia Arab!
-
Kenapa Ada Upacara Pedang Pora sebelum Proses Kremasi Jenazah Alvin Lim? Ternyata Ini Makna di Baliknya
-
MUI Dukung Biaya Haji Turun, Tapi Kualitas Layanan Tidak Boleh Berkurang
-
Mimpi Menag Nasaruddin Umar: MUI Punya Kantor di Depok, Luas 3-4 Hektare
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
Terkini
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta
-
Polisi Gadungan Beraksi di Gowa, Begini Caranya Tipu Korban Hingga Terciduk
-
Mira Hayati Jadi Tahanan Kota, Perampok Toko Emas Ditangkap Polisi
-
Appi Alihkan Anggaran Truk Pengangkut Sampah ke Perbaikan Sekolah dan Seragam Sekolah Gratis
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari