Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 16 Januari 2021 | 10:38 WIB
Ilustrasi: Petugas menggunakan pakaian hazmat dan alat pelindung diri saat melakukan proses kremasi jenazah pasien COVID-19 di Krematorium Sagraha Mandra Kantha Santhi, Desa Bebalang, Bangli, Bali, Sabtu (10/10/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraSulsel.id - Kebijakan kremasi terhadap jenazah warga Srilanka korban Covid-19 yang beragama muslim dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, kebijakan kremasi oleh Srilanka bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional. MUI mengaku menyampaikan keberatan ke Srilanka.

"Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya," kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).

Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Baca Juga: Tak Usah Ragu! MUI Jamin Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Bahkan Suci

Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

"Namun, semua negara, termasuk Srilanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim," tambahnya.

Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat).

MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Srilanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19 ini.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal

"MUI mendesak agar pemerintah Srilanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim," demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.

Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Srilanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

"MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Srilanka," pungkasnya.

Load More