Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Januari 2021 | 12:32 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada puluhan pegawai di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 29 Desember 2020 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

Junaedi juga menampik jika ada kontraktor yang belum dibayar hingga kini. Ia bilang pembayaran tergantung proses berkas yang disetor ke BPKAD.

Sebelumnya, para kontraktor sudah diberi deadline agar menyetor berkas sebelum Desember atau paling akhir awal Desember. Namun, banyak yang menyetor di akhir Desember.

"Makanya belum dibayar karena menyetor di akhir Desember. Orang sudah tutup kas," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Serba Cepat, Proses Pemakaman Dua Jenazah Terduga Teroris di Sulsel

Load More