Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:30 WIB
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3).

SuaraSulsel.id - Ustad Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur Pukul 05.21 WIB Jumat 8  Januari 2021. Abu Bakar Baasyir langsung dibawa dengan mobil ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ustad Baasyir menumpang mobil Hyundai berpelat nomor AD 1130 WA. Dalam perjalanannya, Abu Bakar Baasyir dikawal 4 mobil. Termasuk ambulans.

Abu Bakar Baasyir bebas dari Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Setelah bebas, Baasyir bakal menjalani program deradikalisasi terlebih dahulu didampingi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Serba Cepat, Proses Pemakaman Dua Jenazah Terduga Teroris di Sulsel

Sebelumnya, Juru bicara BNPT Eddy Hartono mengatakan program deradikalisasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 Tahun 2019. Deradikalisasi tersebut dilakukan kepada pihak yang terpapar paham radikal.

"Deradikalisasi ini dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/1/2021) kemarin.

Eddy menuturkan bahwa BNPT telah berkomunikasi dengan Baasyir maupun pihak keluarganya. Selain itu BNPT juga bakal bekerja sama dengan stakeholder terkait demi kelancaran jalannya program deradikalisasi seperti lembaga pemasyarakatan (Lapas), Polri, dan Departemen Agama.

"Sehingga, program deradikalisasi ini yaitu memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Dengan adanya program deradikalisasi tersebut, pihak BNPT berharap Baasyir dapat memberikan dakwah yang penuh kedamaian serta kesejukan.

Baca Juga: Buat Warga Sulsel, Ini Cara Cek dan Dapat Token Gratis PLN

Load More