SuaraSulsel.id - Kejahatan yang dilakukan kakek tua ini sudah tidak bisa dimaafkan. Meski sudah tua dan pernah dihukum, perilakunya yang suka memperkosa masih terus dilakukan. Pantas hukuman kebiri.
Korbannya adalah 2 anak kandungnya. Tragisnya, anak yang telah dilahirkan pun kembali jadi korban pemerkosaan si pria bejat.
Mengutip dari obormotindok.co.id -- jaringan suara.com, Tim Buser Polres Banggai telah menangkap pelaku.
Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak.
Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun 2020 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino ary menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23 tahun).
Kepada polisi FR melaporkan telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Berawal saat dirinya berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020.
Tiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5 tahun) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8 tahun) telah disetubuhi AR.
Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.
Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya. Benar dirinya telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.
Baca Juga: Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
Kakak dan Adik Jadi Korban Pemerkosaan
FR yang terkejut kemudian berpikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10 tahun).
Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.
Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, itu yang menyebabkan Ia menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun.
Ibu muda FR yang juga merupakan anak dari pelaku AR ini mengungkapkan dirinya pun korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD).
Perlakuan AR yang terus berlanjut karena memberi ancaman pembunuhan kepada korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban
-
5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online
-
Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika
-
Bansos Salah Sasaran? Kemensos Bongkar Modus Baru Penyalahgunaan KTP Warga untuk Judi Online