SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray tidak terbukti bisa mencegah Covid-19.
Secara tegas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membantah jika HYDRO OXY bisa menangkal virus corona penyebab sakit Covid-19.
"Promosi yang menyebutkan bahwa produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV 2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tulis BPOM RI dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Promosi ini digencarkan oleh sosok Kan Eddy di marketplace dan media sosial, sehingga banyak orang termakan iming-iming dan membeli produk sehingga BPOM memutuskan untuk mengklarifikasi informasi ini.
Baca Juga: Ngaku Lihat Rasul, Begini Update Kasus Mimpi Babe Haikal di Polda Metro
"BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS-CoV-2," tegas BPOM.
Sementara itu BPOM membenarkan jika produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray sudah mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor POM NA18201400055, yang berlaku sejak 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.
"Produk HYDRO OXY Mouth Freshener Spray adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT. Ekosjaya Abadi Lestari ke Badan PO," sambung BPOM.
Belajar dari kasus ini BPOM meminta pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan yang berlaku termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. BPOM mengaku akan terus melakukan pengawasan produk di peredaran.
"Jika menemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berupa sanksi administrasi," lanjutnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dibagikan 13 Januari, Mardani Ali: Harusnya Tunggu BPOM
Terakhir BPOM mengingatkan agar masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan tidak mudah percaya pada promo berlebihan termasuk klaim mencegah dan mengobati virus corona di masa pandemi Covid-19.
"Selalu ingat cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," tutupnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Andika-Hendi Borong Sembako untuk Serangan Fajar?
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
-
Viral Istri Wapres Disebut Tunda Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Setwapres: Itu Hoax!
-
Erick Thohir Minta BPOM Uji Produk UMKM Binaan BUMN Agar Layak Konsumsi
-
Tersesat di Dunia Maya: Literasi Digital yang Masih Jadi PR Besar
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan