Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 04 Januari 2021 | 12:53 WIB
Saehuddin, nelayan yang menemukan benda asing mirip torpedo. Disebut alat pendeteksi bawah laut yang dinamakan Sea Glider atau Kapal Luncur Bawah Laut / [Foto: Istimewa]

Pasalnya, benda asing di perairan Indonesia bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di pangkalan laut Surabaya, dan Riau.

Azis juga meminta agar Kementerian Luar Negeri melayangkan nota diplomatik berupa surat protes kepada China.

Menurutnya, drone pengintai yang bisa lolos, tidak terdeteksi dan masuk perairan Indonesia sudah jelas ilegal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Sulsel Meninggal Dunia, Wakil Gubernur Ikut Salat Jenasah

Load More