Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 04 Januari 2021 | 11:53 WIB
Penampakan kendaraaan taktis polisi yang dikerahkan untuk mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

SuaraSulsel.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq akan digelar hari ini. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal ini, Ketua PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) Slamet Ma'arif berharap hakim bisa obyektif dalam sidang praperadilan Habib Rizieq.

Baca Juga: Ngaku Tak Ikut-ikutan Aksi Bela Rizieq, Slamet Maarif: Dibubarkan Duluan

Hal itu disampaikannya ketika tiba di Polda Metro Jaya hari ini. Ia datang ke Polda Metro sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812 di Area Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kita hanya berdoa mudah mudahan hakimnya bisa objektif," kata Slamet, sebelum sidang berlangsung.

Slamet juga meminta hakim bisa melihat data sesuai fakta yang ada di lapangan. Dan berharap hakim berlaku adil.

"Bisa berlaku adil bisa melihat dat data sesuai fakta di lapangan kan sesuai dengan norma keadilan yang ada," tuturnya.

Ketua PA 212 Slamet Ma'arif saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Absen Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti. Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Humas PN Jaksel Suharno.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Foto kolase Habib Rizieq Shihab (Antara)

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan Habib Rizieq merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

Load More