Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 04 Januari 2021 | 09:44 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia menaiki mobilnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (Antara)

Load More